Riau Unggul untuk Korporasi APP dan APRIL, Bukan untuk Rakyat Riau?

oleh

PEKANBARU – Jikalahari menilai Hari Jadi Provinsi Riau ke 65 Tahun dengan tagline Riau Unggul telah dinodai dengan pemasangan balon banner ucapan tahniah hari jadi Provinsi Riau berlogo APRIL dan APP, korporasi perusak hutan Riau di halaman kantor Gubernur Riau.

“Apa ini makna Riau Unggul, bahwa Riau unggul karena adanya APP dan APRIL yang merusak hutan alam, merampas hutan tanah masyarakat, membunuh flora dan fauna Riau hingga menyuap Bupati, Kepala Dinas Kehutanan dan Gubernur untuk memperoleh izin usaha mereka serta melakukan pencucian uang?” kata Okto Yugo Setiyo, Wakil Koordinator Jikalahari.

Jikalahari menemukan kehadiran balon banner berlogo APP dan APRIL selalu ada setiap tahun menghiasi acara Hari Jadi Provinsi Riau. “Mengapa hanya ucapan selamat dari APP dan APRIL yang dipajang di banner balon ucapan tersebut? Berapa yang mereka bayar ke Pemprov Riau? Siapa yang mengizinkan banner itu di pajang di halaman Kantor Gubernur, langsung dari Syamsuar atau dari PNS di lingkungan Pemprov Riau?” kata Okto.

Padahal publik mengetahui APP dan APRIL adalah dua perusahaan kehutanan di Riau yang merusak hutan alam Riau dengan cara menyuap Bupati, Tiga Kepala Dinas Kehutanan hingga Gubernur Riau untuk mendapatkan izin IUPHHK-HT dan RKT periode 2002 – 2009. Akibat perbuatannya menebang hutan alam, telah merugikan perekonomian negara senilai Rp 1,3 triliun yang melibatkan 20 korporasi afiliasi dari APP dan APRIL Group. Perusahaan ini juga menyuap Frederik Suli, Kepala Seksi Pengembangan Hutan Tanaman Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2001 – 2008 dan Ir Sudirno MM, Mantan Wakil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2006 – 2007.

Dalam fakta persidangan Tengku Azmun Jafar—Bupati Pelalawan—Asral Rahman menerima Rp 600 juta untuk pengesahan RKT PT Madukoro dan CV Harapan Jaya, Frederik Suli menerima Rp 190 juta untuk memperlancar pengesahan seluruh RKT yang diajukan, Sudirno menerima Rp 50 juta untuk pengesahan RKT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Mitra Hutani Jaya.

Jikalahari juga menemukan pada April 2021, Gubernur Riau Syamsuar dan Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Maamun Murod diam-diam menerbitkan izin lingkungan untuk pengembangan Riau Komplek yang membahayakan masyarakat dan mencederai komitmen Riau Hijau. Izin lingkungan diberikan untuk kegiatan pengembangan Riau Komplek terdiri dari penambahan kapasitas produksi pulp dan dissolving menjadi 5.800.000 ton/tahun, produksi board atau kertas karton sebesar 2.880.000 ton/tahun. Penambahan kapasitas ini terkait pengembangan PT Asia Pasific Rayon (APR).

Sebelumnya, pada 23 Desember 2020 telah dilaksanakan rapat terkait Penilaian Dokumen ANDAL dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan hidup (RKL-RPL) Rencana Pengembangan Riau Komplek PT RAPP yang ditaja oleh Dinas LHK Provinsi Riau. 

Salah satu tindak lanjutnya adalah akan melakukan kunjungan ke lokasi bersama masyarakat dan stakeholder lainnya untuk melihat peralatan pengendalian emisi dan limbah. RTL belum dilakukan, tiba-tiba izin lingkungan sudah terbit. Penerbitan izin lingkungan itu sendiri tidak melihat masalah yang ada, di dalam ANDAL disebutkan, dengan produksi Riau komplek PT RAPP sekarang saja ada 20,83% masyarakat timbul penyakit dan terdapat 36% masyarakat menolak rencana peningkatan kapasitas poduksi.

Belajar dari kejadian sebelumnya, jelas ada maksud tersembunyi dari APP dan APRIL. “Harusnya ini disadari oleh Syamsuar dan seluruh jajarannya. Apalagi Gubernur Riau sudah menerbitkan peraturan untuk mengatasi soal benturan kepentingan yang tujuannya untuk mencegah korupsi,” kata Okto.

Pada 11 Februari 2021, Syamsuar terbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Provinsi Riau. Peraturan ini diterbitkan untuk mengenal, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan di pemerintahan Provinsi Riau. Tujuannya demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Benturan kepentingan adalah kondisi yang membuat pertimbangan pribadi dapat mempengaruhi dan dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. Hal ini dapat mengarah pada lahirnya kebijakan dengan kualitas ‘rendah’, tidak akuntabel hingga menguntungkan salah satu pihak yang memiliki kepentingan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan 11 bentuk benturan kepentingan, “Jikalahari menemukan ada 3 bentuk benturan kepentingan yang ‘diciptakan’ Syamsuar karena terbuka dengan perusahaan perusak hutan di Riau,” kata Okto.

Bentuk benturan kepentingan ini di antaranya, poin (1) Situasi yang menyebabkan pegawai menerima gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah/cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan atau jabatan yang menguntungkan pihak pemberi. Poin (2) Situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan atau aset Pemerintah untuk kepentingan pribadi atau golongan dan poin (7) Situasi di mana keputusan / kebijakan dipengaruhi pihak lain yang membutuhkan.

Benturan kepentingan ini disebabkan salah satunya karena adanya gratifikasi dalam bentuk pemberian uang, barang maupun fasilitas lainnya berbentuk hiburan yang dilakukan pegawai terkait wewenang/ jabatannya, sehingga dapat menimbulkan Benturan Kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme. “Benturan kepentingan ini jelas akan mempengaruhi independensi dan objektivitas Gubernur Riau dalam menerbitkan kebijakan berkaitan dengan APP dan APRIL Group,” tegas Okto.

Di tengah hari jadi Prov Riau ke 65, apakah hanya ‘orang kaya’ yang logonya boleh ditampilkan dalam balon banner tersebut? Mengapa tidak semua masyarakat diberi ruang untuk menampilkan ucapan mereka di balon banner untuk tahniah Provinsi Riau?

Jikalahari mendesak Syamsuar hari ini menurunkan balon banner bergambar logo APP dan APRIL, “Padahal ini adalah pesta rakyat Riau, bukan pesta milik APP dan APRIL. Mereka tidak layak untuk diberi ruang dan mereka sedang berusaha melakukan green washing, berusaha menutupi dan menyamarkan kejahatannya,” kata Okto.

Dan untuk tahun berikutnya, tidak boleh ada lagi keistimewaan untuk APP dan APRIL maupun perusahaan yang merusak hutan alam, merampas hutan tanah masyarakat hingga membunuh flora dan fauna Riau.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.