CERI: Kementerian PUPR Harus Black List PT Adhi Karya Tbk Untuk Proyek IPAL

oleh

JAKARTA – Masyarakat Pekanbaru disarankan segera melaporkan PT Adhi Karya Tbk (AK) ke Pold Riau atas dugaan pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas. Hal itu menyusul kerugian yang telah dirasakan masyarakat Pekanbaru atas pelaksanaan proyek IPAL di ibu kota Provinsi Riau itu. 

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Selasa (18/10/2022) siang menanggapi pernyataan Mantan Hakim Agung Tipikor Syamsul Rakan Chaniago baru-baru ini terkait pekerjaan IPAL yang telah meresahkan masyarakat itu. 

“Sejak kemaren CERI telah mengirim  berita itu ke petinggi PT Adhi Karya Tbk, hingga hari ini  mereka diam saja tidak meresponnya. Akibat tidak profesional dan tidak bertanggungjawabnya PT AK terhadap proyek IPAL yang telah merugikan warga masyarakat Pekanbaru, maka CERI menyaraankan kepada warga Pekanbaru melaporkan ke pihak Polda terkait UU Lalu Lintas,” ungkap Yusri Usman.

Yusri menerangkan, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, khususnya Pasal 28 Ayat 1 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau ganguan jalanan dapat dipidana penjara dua tahun.”

“Selain dilaporkan pidana atas pelanggaran UU Lalu Lintas, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR harus memblack list PT AK untuk rencana proyek ke depannya,” ungkap Yusri. 

Demikian juga, sambung Yusri, Menteri BUMN Erick Tohir harus mengevaluasi ulang Dewan Direksi PT AK yang terbukti tidak profesional dalam mengelola proyek.

“Mengingat PT AK adalah perusahaan Tbk  dan dikelola terkesan seperti warung kaki lima. Oleh sebab itu Bursa Efek Indonesia dan OJK yang mewakili kepentingan pemegang saham publik harus memberikan teguran juga kepada manajemen PT AK,” tukas Yusri.

Sebelumnya, dikutip dari riausatu.com, masyarakat dan pengguna jalan yang melintas dan beraktivitas di Jalan Dr. Leimena/Karet Kota Pekanbaru sudah hampir dua tahun memendam amarah, lantaran jalan yang berada di kawasan China Town itu rusak parah akibat proyek IPAL SC3/NC (North Catchment) yang lagi dikerjakan PT. Adhi Karya-Jaya Konstruksi (KSO).

Baca Juga :   Massa Kembali Gelar Aksi Bela Rohingya di Kedubes Myanmar

“Sudah hampir dua tahun pemasangan pipa IPAL (instalasi pembuangan air limbah) di Jalan Dr. Leimana/Karet selesai, tapi belum juga diaspal kembali oleh kontraktornya, Adhi-Jaya Konstruksi,” kesal H. Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH, kepada riausatu.com, Senin (17/10/2022).

Mantan Hakim Agung Tipikor itu pantas kesal karena setelah masa pemadatan tiga atau empat bulan, setahu dia, pihak Adhi-Jaya Konstruksi wajib mengembalikan kondisi jalan seperti sediakala, termasuk mengaspal kembali jalan-jalan yang hancur akibat proyek IPAL.

“Coba lihat kondisi Jalan Dr. Leimana/Karet dll sekarang, memprihatinkan, sangat mengganggu masyarakat yang beraktivitas dan melintas di sana. Ada apa ini, apa mesti menunggu masyarakat bereaksi baru diaspal kembali,” sebut Syamsul Rakan Chaniago, yang acap sarapan dan ngopi di kedai kopi di kawasan Jalan Dr. Leimana/Karet.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.