MENTERI Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait, berencana akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri tentang perubahan untuk memperkecil luas tanah dan luas bangunan untuk rumah subsidi. Rumah subsidi semula luas tanah 60 m2 menjadi 25 m2, kemudian luas bangunan semula 36 m2 menjadi 18 m2. Kebijakan Menteri Maruarar ini menunjukan sang menteri sama sekali tidak memiliki itikad baik terhadap upaya memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Bahkan kebijakan Maruarar, dapat dimaknai sebagai kegagalan menteri perumahan untuk menyediakan rumah subsidi yang layak huni dan lebih baik dari pembangunan rumah subsidi sebelumnya.

Merujuk pada standar Nasional Indonesia, WHO dan World Bank, perumahan yang layak huni dengan perhitungan minimal 9 meter persegi per orang, jika rata-rata satu keluarga Indonesia terdiri dari ayah, ibu dan dua anak, berarti standar minimal rumah layak huni seluas 36 m2. Standar minimal dimaksud, rumah yang dihuni satu keluarga, memiliki dua kamar tidur, toilet, ruang tamu dan dapur serta halaman belakang.
Rencana Maruarar untuk merubah luas rumah subsidi menjadi luas bangunan 18 m2 dan luas tanah 25 m2, adalah kebijakan yang tidak memenuhi standar nasional maupun internasional tentang rumah layak huni.
Di samping itu, kebijakan Maruarar, memberi kesan bahwa sebagai menteri, Maruarar lebih mementingkan mengorbankan hak rakyat, tidak menunjukan etos kerja pemimpin yang berani melakukan terobosan demi terpenuhinya hak rakyat.
Dihadapkan kondisi ekonomi Indonesia yang terus berfluktuasi, dibutuhkan sikap mental menteri di kabinet merah putih yang siap kehilangan luxury, demi tercapainya tugas pokok yang dibebankan oleh negara.
Merebaknya keresahan publik yang memandang presiden Prabowo terkesan lamban menyikapi buruknya kinerja menteri dan penegakan hukum abal-abal, sudah saatnya presiden Prabowo memenuhi panggilan hati nurani rakyat, untuk mengedepankan “langkah revolusioner”, dalam rangka mengatasi kerusakan negara dari hulu ke hilir. Dukungan rakyat kepada presiden Prabowo, untuk bertindak ‘out of the box’, menghadapi sengkuni dan para begal politik, ekonomi dan hukum yang memenuhi ruang strategis di negeri ini.***
Sri radjasa MBA
Pemerhati Intelijen




