INDONESIA sedang memasuki fase perubahan ekonomi-politik yang sangat sensitif. Tekanan terhadap rupiah, keluarnya modal asing, melemahnya pasar saham, hingga meningkatnya kehati-hatian lembaga pemeringkat internasional tidak lagi semata-mata dijelaskan oleh perang di Timur Tengah, suku bunga The Fed, atau volatilitas global.
Sebagian pelaku pasar mulai melihat adanya unsur self-inflicted crisis — krisis yang lahir dari arah kebijakan domestik itu sendiri.
Yang lebih mengkhawatirkan, pasar mulai menangkap adanya jarak antara realitas ekonomi dan narasi resmi pemerintah. Dalam ekonomi modern, persepsi sering kali sama pentingnya dengan fundamental. Bahkan dalam teori financial market confidence, ekspektasi dan kredibilitas institusi dapat menentukan stabilitas mata uang lebih cepat daripada indikator makroekonomi itu sendiri. Ekonom pemenang Nobel, Joseph Stiglitz, berulang kali menegaskan bahwa krisis kepercayaan terhadap institusi dapat mempercepat pelarian modal (capital flight) bahkan ketika fundamental ekonomi belum runtuh sepenuhnya.
Selama lebih dari dua dekade pasca-Reformasi, Indonesia menghadapi persoalan struktural yang terus menggerus kekuatan ekonomi nasional: praktik under-invoicing ekspor komoditas, transfer pricing, parkir devisa hasil ekspor di luar negeri, serta kebocoran penerimaan negara dalam skala besar. Fenomena ini bukan sekadar masalah teknis perpajakan, melainkan persoalan kedaulatan ekonomi.
Dalam konteks tersebut, langkah pemerintah melakukan channeling ekspor komoditas melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebenarnya dapat dipahami. Pendekatan lunak dan mekanisme pasar selama ini dinilai gagal menghentikan kebocoran devisa nasional.
Negara memang tidak boleh terus-menerus kalah oleh eksportir nakal yang menikmati sumber daya alam Indonesia sambil menyimpan devisanya di luar negeri. Dalam perspektif developmental state theory, negara pada fase tertentu memang dapat mengambil peran aktif untuk memperkuat kontrol terhadap sumber daya strategis nasional. Pengalaman Korea Selatan dan Taiwan pada fase industrialisasi awal menunjukkan bahwa intervensi negara dapat efektif apabila dibangun di atas disiplin birokrasi, meritokrasi, dan pengawasan yang ketat.
Namun justru di sinilah fase krusialnya.
Masalah utama bukan pada niat pemerintah memperkuat kedaulatan ekonomi, melainkan pada desain kelembagaan dan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang menyertainya.
Pemerintah semestinya tidak memperpanjang rantai transaksi hingga menjurus pada monopoli ekspor. Negara tidak harus menjadi pelaksana langsung. Fungsi negara idealnya tetap berada pada pembuatan regulasi, pengawasan, penegakan hukum, dan penciptaan sistem insentif yang sehat.
Alternatif yang lebih kredibel sebenarnya tersedia. Pemerintah dapat mewajibkan audit transfer pricing untuk seluruh transaksi perdagangan lintas negara, sesuai standar OECD Transfer Pricing Guidelines. Di banyak negara maju, praktik ini merupakan common practice dan diperlakukan sebagai instrumen penting untuk mencegah penghindaran pajak dan manipulasi harga antarperusahaan afiliasi.
Ironisnya, selama bertahun-tahun Indonesia belum secara tegas mewajibkan mekanisme tersebut kepada kantor akuntan publik dan auditor independen.
Apabila dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis good governance, kebijakan penguatan kontrol devisa sebenarnya dapat memberikan manfaat besar:
• memperkuat cadangan devisa,
• meningkatkan penerimaan negara,
• memperbaiki pengawasan perpajakan,
• dan membantu stabilisasi rupiah.
Namun arah kebijakan ekonomi pemerintah belakangan ini menunjukkan gejala yang jauh lebih besar daripada sekadar penguatan pengawasan devisa.
Program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, Danantara Sovereign Wealth Fund, channeling ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia, hingga penyitaan jutaan hektar perkebunan sawit swasta yang kemudian dialihkan kepada Agrinas, memperlihatkan pola baru: negara tidak lagi sekadar regulator, tetapi sekaligus menjadi pengusaha, pedagang, distributor, pemodal, dan pengawas ekonomi nasional.
Dalam teori institutional economics, penggabungan fungsi regulator, operator, pemilik modal, dan pengawas dalam satu entitas kekuasaan selalu mengandung risiko serius. Douglass North menekankan bahwa kualitas institusi menentukan keberhasilan pembangunan ekonomi jangka panjang, bukan semata besarnya intervensi negara. Ketika mekanisme pengawasan melemah dan kekuasaan ekonomi terlalu terpusat, maka risiko rent-seeking, konflik kepentingan, inefisiensi, dan korupsi sistemik meningkat secara eksponensial.
Situasi menjadi semakin sensitif karena sebagian besar aset ekonomi negara kini dikelola melalui struktur di luar APBN langsung, sementara mekanisme pengawasan publiknya belum sepenuhnya jelas.
Pasar mulai mengajukan pertanyaan yang sangat fundamental:
• bagaimana mekanisme pengawasan Danantara?
• sejauh mana kontrol DPR terhadap penggunaan dividen?
• bagaimana standar audit dan financial disclosure-nya?
• siapa yang menentukan prioritas investasi?
• bagaimana contingent liabilities dan risiko fiskal tersembunyi akan dicatat?
Hingga saat ini, struktur tata kelola, penggunaan dividen, standar audit independen, dan transparansi operasional sejumlah instrumen ekonomi baru pemerintah masih dipersepsikan belum sepenuhnya terbuka.
Dalam dunia sovereign finance, opacity seperti ini sangat sensitif.
Pasar khawatir munculnya kembali praktik off-budget fiscal power — kekuasaan fiskal nonbudgeter dalam skala besar yang pernah menjadi karakter ekonomi-politik Orde Baru sebelum dibatasi Reformasi 1998.
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa konsentrasi kekuasaan ekonomi negara tanpa transparansi hampir selalu berujung pada distorsi ekonomi dan krisis fiskal tersembunyi. Krisis 1MDB di Malaysia, misalnya, menjadi contoh bagaimana sovereign fund tanpa tata kelola kuat dapat berubah menjadi sumber kerusakan institusional dan hilangnya kepercayaan global.
Pasar sebenarnya tidak alergi terhadap negara yang kuat. China, Singapura, Uni Emirat Arab, bahkan Norwegia menunjukkan bahwa negara dapat memainkan peran ekonomi besar tanpa kehilangan kepercayaan pasar. Tetapi seluruh model tersebut berdiri di atas fondasi yang relatif jelas: transparansi, disiplin birokrasi, meritokrasi, audit independen, dan kepastian hukum.
Dan justru pada tahapan inilah kecemasan terbesar pasar terhadap Indonesia hari ini muncul.
Bukan semata pada besarnya program pemerintah, melainkan pada munculnya apa yang dalam literatur governance disebut sebagai concentration of opaque power — konsentrasi kekuasaan ekonomi yang besar namun tidak sepenuhnya transparan dan sulit diawasi publik.
Dalam sovereign finance modern, ketidakpastian itu sendiri adalah risiko.
Lembaga pemeringkat internasional seperti Moody’s, Fitch Ratings, dan S&P Global Ratings tidak hanya menilai pertumbuhan ekonomi atau rasio utang. Mereka juga menilai kualitas institusi, transparansi fiskal, independensi kebijakan, contingent liabilities, dan kemampuan negara menjaga kredibilitas jangka panjang.
Karena itu, yang mencemaskan pasar bukan hanya besarnya kekuasaan ekonomi negara, melainkan kemungkinan munculnya monopoli kekuasaan ekonomi yang sulit diawasi.
Kekuatan ekonomi yang terlalu terkonsentrasi tanpa transparansi pada akhirnya dapat berubah menjadi: monopoli, rent-seeking, korupsi sistemik, kolusi, nepotisme, serta kerusakan fiskal tersembunyi yang baru terlihat ketika krisis datang.
Di sisi lain, pasar akan merespons jauh lebih positif apabila pemerintah mulai menunjukkan komitmen terhadap: prudent government spending, evaluasi program populis yang membebani fiskal, serta disiplin anggaran yang berbasis produktivitas ekonomi nyata.
Karena stabilitas rupiah tidak dapat dipertahankan hanya melalui intervensi devisa atau kenaikan suku bunga.
Stabilitas jangka panjang lahir dari kepercayaan. Dan kepercayaan hanya lahir ketika negara mampu menunjukkan bahwa kekuasaan ekonomi yang besar tetap dibatasi oleh: transparansi, kompetisi yang sehat, akuntabilitas, audit independen, dan supremasi hukum.
Pada akhirnya, tantangan terbesar Indonesia hari ini bukan memilih antara nasionalisme ekonomi atau pasar bebas.
Tantangan sesungguhnya adalah: mampukah negara membangun kembali kedaulatan ekonomi tanpa menghancurkan kepercayaan pasar dalam prosesnya?
Karena sejarah dunia menunjukkan: Negara gagal bukan semata karena pemerintah terlalu lemah.
Negara gagal ketika kekuatan ekonomi terlalu terkonsentrasi di tangan kekuasaan tanpa transparansi, pengawasan, dan institusi yang kuat.***
Jakarta, 22 Mei 2026
Laksamana Sukardi



