JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Salah satunya mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, Handry Sulfian.
“Penyidik Jampidsus melakukan pengembangan perkara PT AKT. Untuk itu, kami menetapkan tiga tersangka pada hari ini,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarif Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
Handry Sulfian diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen tidak benar. Padahal izin tambang PT AKT sudah diterminasi sejak 2017.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan bos tambang Samin Tan sebagai tersangka pada 28 Maret 2026. PT AKT diduga tetap menambang dan menjual batu bara secara ilegal sejak 2018 hingga 2025 meski izin sudah dicabut. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp8 triliun.
Direktur SDR Hari Purwanto menilai Kejagung belum mengungkap ‘aktor’ besar di balik Samin Tan. Ia mendesak Kejagung melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana ke pengusaha dan penguasa berinisial MS dan K.
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menyebut Samin Tan menggunakan banyak elit politik dan APH. Ia meminta Pidsus Kejagung memeriksa pejabat Ditjen Minerba yang mengendalikan RKAB dan sistem MOMS. Yusri menegaskan, dari komitmen Rp4,25 triliun ke Satgas PKH, Samin Tan baru mengembalikan Rp390 miliar.(*)





