Tender Dua Proyek Pipa Gas Batal, CERI: Sebaiknya Dipecah Menjadi Enam Paket Agar Lebih Kompetitif dan Efisien

oleh

JAKARTA – Dua tender yang diselenggarakan melalui LPSE, Minggu (21/9/2025) diketahui telah dinyatakan batal. Kedua tender yang masih pada tahap pra kualifikasi itu yakni tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Segmen Stasiun Labuhan Batu sampai dengan Fasilitas di Duri dengan Kode Tender 10066466000 dan tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Segmen SKG Belawan sampai dengan Stasiun Labuhan Batu dengan Kode Tender 10067340000.

Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Minggu (21/92025) siang menyatakan kedua paket tender tersebut sebaiknya dipecah sehingga bisa menjadi beberapa paket.

“Sehingga bisa memberikan kesempatan kepada lebih banyak kontraktor EPC yang bisa ikut tender. Selain itu, kami menilai, jika dipecah menjadi lebih banyak paket, waktu penyelesaian proyek juga bisa lebih cepat,” ungkap Hengki.

Lebih lanjut Hengki mengutarakan, seharusnya kedua proyek itu jangan hanya dibuat menjadi dua ruas, apalagi ditambah syarat harus memiliki pengalaman memasang pipa ukuran 6 inchi sepanjang 30 km, jelas terkesan diduga ingin mengarahkan kepada perusahaan tertentu dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Bisa dibuat menjadi enam ruas sebenarnya, sehingga bisa dibuat menjadi enam paket,” ungkap Hengki.

Mengenai pembatalan kedua tender itu, Hengki mengatakan, tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Segmen Stasiun Labuhan Batu sampai dengan Fasilitas di Duri dan tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Segmen SKG Belawan sampai dengan Stasiun Labuhan Batu dibatalkan sesuai surat KPA No. B-73/MG.07/KPA.D JM/2025 tanggal 19 September 2025, bahwa berdasarkan hasil Notula Rapat bersama BPKP, diperlukan waktu untuk evaluasi dan koordinasi lebih lanjut.

Hengki menjelaskan, pemecahan paket suatu proyek diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, seperti Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

“Pemecahan paket proyek dilarang jika bertujuan untuk menghindari lelang, namun diperbolehkan jika pemecahan tersebut merupakan bagian dari strategi perencanaan yang rasional, bukan untuk menyalahi aturan dan didukung justifikasi teknis serta administratif yang sah,” ungkap Hengki.

Hengki juga menegaskan, seharusnya pelaksanaan kedua tender tersebut jangan lagi memakai konsep ‘serakahnomic’.

“Mestinya sudah memakai konsep ‘Prabowonomic’ untuk pemerataan kontraktor EPC swasta nasional,” pungkas Hengki. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.