Aneh, Pertamina Menutup Rapat Informasi Pekerja PT Pertamina MC Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja di Kilang RDMP Balikpapan

oleh

JAKARTA – Kecelakaan kerja karyawan PT Pertamina Maintenace & Construction (PT Pertamina MC) bernama Akhmad Faroqi yang meninggal dunia pada 29 September 2025 akibat terkena aliran listrik di area tangki P5 Kilang RDMP (RU V) Balikpapan, terkesan kental sengaja ditutupi oleh Pertamina untuk berita media. Hal ini tentu telah menimbulkan tanda tanya besar, apa motif di balik keanehan itu?

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Reaources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Kamis (8/1/2026) di Jakarta.

“Kasus meninggalnya Akhmad Faroqi ini barulah terungkap pada salinan atau copy dokumen 11 lembar berlogo Danantara dan PT Pertamina (Persero) yang beredar. Dokumen ini dibuat oleh HSSE,” ungkap Yusri.

Berita Terkait :   Terungkap, PMC Seharusnya Masuk Perusahaan Kategori Hitam di Lingkungan Pertamina Akibat Fatality di Terminal Balongan dan RDMP Balikpapan

Sebagaimana diketahui, kata Yusri, PT Pertamina MC merupakan anak usaha Subholding PT Pertamina Patra Niaga.

“Anehnya, kecelakaan yang diberitakan hanya kecelakaan kerja yang terjadi pada akhir Oktober 2025 yang menyebabkan tiga pekerja PT Semen Indonesia Logistik (Silog) meninggal dunia akibat tertimbun longsor di lokasi RDMP Area Lawe Lawe, Penajam Paser Utara,” ungkap Yusri.

Tak pelak, lanjut Yusri, kecelakaan kerja tersebut menambah daftar panjang kecelakaan kerja di kilang RDMP Balikpapan, sehingga pengoperasian secara komersial kilang RDMP molor secara tak wajar dan telah menimbulkan kerugian besar bagi Pertamina.

“Sebelumnya, kebakaran pada saat pre start up pada 25 Mei 2024 juga telah mengakibatkan kemiringan Kolom Fractionator yang bisa berpotensi mengakibatkan CDU IV tidak bisa mencapai kapasitas intake maksimal setelah revamp menjadi 300 MB,” beber Yusri.

Berita Terkait :   Terungkap, PMC Seharusnya Masuk Perusahaan Kategori Hitam di Lingkungan Pertamina Akibat Fatality di Terminal Balongan dan RDMP Balikpapan

Oleh sebab itu, Yusri menyatakan sangat menyayangkan dan mengecam atas sikap tertutupnya manajemen Pertamina atas informasi kecelakaan kerja tersebut, kami berharap penegak hukum serius mengusut penyebab kecelakaan dan dampak turunannya.

“Apalagi dari desas desus yang beredar luas bahwa kontrak pekerjaan Modifikasi Tanki (a-21, A-30,P5, D-20-13A dan D20- 15B) Paket 1 RDMP RU V Balikpapan diperoleh oleh PT Pertamina MC melalui penunjukan langsung dari PT Kilang Pertamina International dengan nilai kontrak Rp 42,2 miliar,” kata Yusri.

Konon kabarnya pula, lanjutnya, proses penunjukan langsung kontrak ini diduga ada ‘cawe cawe’ petinggi PT KPI.

“Kontrak tanki P5 tersebut oleh PT Pertamina MC telah disubkontrakan kepada PT Danapati Mulia sesuai kontrak nomor 037/1000/JAE25008/IV/2025 tanggal 7 Mei 2025 dengan periode waktu kerja dari April 2025 hingga Juni 2025,” beber Yusri.

Berita Terkait :   Terungkap, PMC Seharusnya Masuk Perusahaan Kategori Hitam di Lingkungan Pertamina Akibat Fatality di Terminal Balongan dan RDMP Balikpapan

Selain itu menurut Yusri, “muncul keanehan lainnya, meskipun waktu pelaksanaan kerja dalam kontrak subkon dari April hingga Juni 2025, akan tetapi kecelakaan kerja terjadinya pada September 2025, itu artinya subkon telah terlambat dari jadwal kerja yang seharusnya”.

Jadi, kata Yusri, meninggal dunianya Akhmad Faroqi akibat kecelakaan kerja itu ternyata bukan merupakan karyawan PT Pertamina MC, akan tetapi merupakan karyawan PT Danapati Mulia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.