Ferry Boboho, Markus Kelas Kakap Pintu Masuk Ungkap Jual Beli Hukum Di di Kejagung

oleh

FERRY Yanto Hongkiriwang alias Boboho, sosok pria tambun yang terkesan gemoy, ternyata kiprahnya di dunia makelar kasus (Markus) dan pasar gelap jual beli hukum, dikenal sebagai maestro. Nama Ferry Boboho sangat lekat dengan predikat Markus, karena Ferry mampu menjadi pemuas nafsu jahiliyah para oknum petinggi jajaran Kejagung.

Ferry tidak segan-segan melakukan rekayasa hukum untuk memeras para pelaku penjarah uang haram. Di sisi lain Ferry juga bermurah hati untuk menggelontorkan uang haram, demi menyogok para penegak hukum abal-abal.

Di lingkungan pasar gelap jual beli hukum, Ferry sangat sukses menjalankan profesi Markus dan primadona bagi para majikan oknum petinggi jajaran Kejagung, karena kesetiaannya memberikan upeti dengan jumlah fantastis.

Ketika Ferry Boboho tersandung kasus aksi premanisme, dengan membuat kegaduhan di sebuah hotel mewah di Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu, ternyata kegaduhan yang dibuat Ferry adalah modus untuk memeras seseorang. Rupanya kali ini ferry tak beruntung, Polda Metro Jaya langsung melakukan penangkapan terhadap Ferry atas tuduhan tindak pidana pemerasan dan membuat kegaduhan di muka umum.

Penangkapan Ferry nampaknya bukan sekedar persoalan pidana semata, tetapi sebagai bagian dari upaya balas dendam polisi terhadap Jampidsus atas peristiwa penangkapan anggota densus 88 yang baru lalu. Oleh sebab itu target penangkapan Ferry, merupakan bagian dari upaya menggiring Jampidsus masuk ke dalam killing ground.

Kasus penangkapan Ferry oleh Polda Metro Jaya, kemudian dengan segera dilakukan pengembangan secara terukur yang mengarah kepada Jampidsus, tentunya tidak semata-mata didasarkan dari hasil penyidikan yang baru dilakukan, tetapi sebelumnya pihak Polri telah mengantongi bukti-bukti awal tentang hubungan Jampidsus Febry Ardiansyah dengan Ferry dalam praktek Markus.

Tindakan polisi untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah Jampidsus, dapat dipastikan sudah didasarkan oleh bukti-bukti kuat, bahwa Ferry adalah bagian dari mata rantai praktek Markus yang didalangi oleh oknum petinggi Kejagung.

Terkait dengan berkembangnya informasi, adanya upaya anggota TNI penjaga rumah Jampidsus, menghalang-halangi pihak Kepolisian untuk melakukan penggeledahan rumah Jampidsus, adalah tindakan yang patut diduga, telah melampaui batas tugas dan tanggung jawab TNI yang diatur dalam MoU TNI – Kejagung.

Guna mengantisipasi terdegradasinya citra TNI, sebagai dampak dari MoU TNI-Kejagung, seyogyanya Panglima TNI mempertimbangkan menarik pasukan TNI untuk sementara waktu, dari tugas pengawalan terhadap instalasi Kejaksaan, sambil menunggu titik terang apa yang sebenarnya terjadi antara Kejagung dan Polri.***

Sri Radjasa MBA

Pemerhati Intelijen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.