Silfester Tidak Ditahan, Bukti Jokowi Jalankan Kekuasaan Jahiliah

oleh

DALAM Putusan MA disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh. Selama kurun waktu 5 tahun, ternyata pelaksanaan hukuman terhadap Silfester tidak kunjung dilaksanakan.

Melihat fenomena hukum dalam kasus Silfester, memperkuat bukti bahwa Jokowi dalam menjalankan kekuasaan negara dengan pendekatan jahiliah. Potret kesetiakawanan sosial, telah tercabut dari akar budaya bangsa. Perbedaan telah dimaknai sebagai lawan, sementara kekalahan berarti pertanda perang. Legacy 10 tahun kekuasaan Jokowi, meninggalkan carut marut kehidupan berbangsa bernegara, tanpa disadari bahwa negara ini sedang berada pada phase kegagalan.

Sebagai bangsa yang melahirkan tokoh-tokoh besar, dengan kualitas kenegarawanan yang teruji serta perjalanan sejarah yang dipenuhi oleh catatan heroisme, akankah menjadi bangsa yang terpuruk di kaki seorang Jokowi, bangsa yang bangga membunuh anak bangsa sendiri.

Ternyata benar apa yang dilakukan Belanda di masa penjajahan, dengan strategi devide et impera, sempat melemahkan perjuangan rakyat Indonesia. Inilah saatnya kita bertafakur, untuk bercermin kepada nurani, kebenaran tidak boleh lagi dikalahkan oleh ego kekuasaan jahiliah.

Hukum terhadap Silfester adalah harga mati, harus dijadikan teladan bagi rakyat, bahwa hukum harus tegak berdiri di atas persada ibu pertiwi, tidak berada di bawah kaki Jokowi, kaki yang penuh borok akibat menginjak-injak harkat martabat rakyat kecil.

Kepada penegak hukum janganlah menjual keadilan, demi memenuhi syahwat serakah. Apa artinya pangkat, jabatan dan harta, ketika rakyat memandang kalian tidak lebih dari sampah dan sejarah bangsa ini akan mencatat penegak hukum adalah penghianat yang lebih laknat dari penjajah.***

Sri Radjasa MBA
Pemerhati Intelijen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.