Moch Reza Chalid Mangkir Diperiksa Kejagung

oleh

JAKARTA – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Kamis (12/6/2025) pagi mengungkapkan, hingga Rabu 11 Juni 2025 petang, CERI mendapat informasi Moch Reza Chalid (MRC)yang dikenal dengan julukan ‘mister gasoline’ itu tidak hadir di Kejagung.

“Lantaran pihak Pidsus Kejagung telah mengundang MRC untuk memberikan keterangannya pada hari itu di hadapan penyidik Pidsus Kejagung terkait dugaan korupsi tata kelola Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina periode 2018 hingga 2023 yang menurut Kejagung negara telah dirugikan sekitar Rp 193,7 triliun,” beber Yusri.

Diutarakan Yusri, di hari yang sama juga pihak Pidsus Kejagung telah menyita seluruh aset terminal BBM PT Orbit Terminal Merak yang ditenggarai milik keluarga MRC.

Menurut Yusri, CERI sejak Rabu pagi telah meminta konfirmasi terkait rencana pemeriksaan Moch Reza Chalid kepada Kapuspen Kejagung Harli Siregar, namun disayangkan hingga CERI merilis berita terkait hal tersebut, Harli Siregar bungkam.

Berita Terkait :   Imigrasi Malaysia Tunggu Permohonan Resmi Kerjasama Penanganan Kasus Riza Chalid

“Sangat disayangkan ketertutupan pihak Kejagung atas pemeriksaan Moch Reza Chalid ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa petinggi Kejagung juga tak berdaya untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan MRC dalam kasus korupsi pengadaan minyak di Pertamina yang telah mentersangkan anaknya MRC yaitu Kerry Ardianto dan orang kepercayaannya Gading Ramadhan Joedo serta Dimas Werhaspati,” ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, adanya pemanggilan saksi-saksi terkait kasus ini yang sudah mencapai lebih 200 saksi, semua saksi dimintai keterangannya untuk memperjelas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka.

“Bahkan dari sejumlah saksi-saksi yang telah diperiksa, kabarnya dalam waktu tak lama lagi akan menjadi tersangka juga,” beber Yusri.

Berita Terkait :   Gurita Bisnis Anak Moch Reza Chalid dengan Pertamina

Sebagaimana diketahui, Kejagung sejak 25 Febuari 2025 telah menetapkan 9 tersangka untuk kasus korupsi Pertamina, yaitu 3 dari pihak swasta dan 6 pejabat Pertamina dari Subholding Pertamina Patra Niaga, Pertamina Kilang International dan Pertamina International Shipping.

*Sebagian Besar DMUT Tak Hadir Dipanggil Kejagung*

Sementara itu, Yusri juga membeberkan, dari total 14 Daftar Mitra Usaha Terdaftar (DMUT) di PT Pertamina Kilang dan PT Pertamina Patra Niaga yang diundang oleh Direktur Penyidikan Kejagung sejak 14 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025, informasinya hanya satu DMUT yang bersedia memberikan keterangannya di hadapan penyidik Kejagung.

“Tentu sangat menyedihkan jika faktanya seperti itu, diharapkan KPI dan PPN tidak mengundang DMUT yang menolak diperiksa Kejagung,” beber Yusri.

Berita Terkait :   Lagu Lama Moch Reza Chalid Mangkir Diperiksa Kejagung

Dikatakan Yusri, adapun DMUT pemasok BBM di PT Pertamina Patra Niaga yang diundang melalui Direktur Utamanya Mars Ega Legowo oleh Dirdik Pidsus Kejagung adalah perusahaan Luk Oil, Sahara Energi International Pte Ltd, Petco Trading Labuan Company Ltd (Petronas), Vitol Asia Pte Ltd dan Sinopec Fuel Oil Pte Ltd.

“Sementara DMUT pemasok minyak mentah ke PT KPI yang diundang melalui Direktur Utamanya Taufik Adityawarman tanggal 23 Mei 2025 oleh Dirdik Pidsus Kejagung , adalah BP Singapore Pte Ltd, Glencore Pte Ltd, Freepoint Commodities Singapore Pte Ltd, Mitsui & Co Energy Trading, PTT International Trading, Vitol Asia Pte Ltd, Socar Trading Singapore Pte Ltd, Woodside Energy Trading Singapore dan Total Trading Asia Pte Ltd,” pungkas Yusri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.