Pakar Intelijen: Dua Tokoh Nasional Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina

oleh
Moch Riza Chalid. foto/korupsi.id

JAKARTA – Pemberatasan korupsi di negeri ini, ibarat mengejar maling di kampung maling. Penegak hukum getol mengendus para koruptor, tapi selalu terselip niat ‘barang kali saja kecipratan uang haram’. Demikian dikatakan Pakar Intelijen Sri Radjasa MBA, Minggu (2/11/2025).

“Pemberantasan korupsi hanya sekedar kosmetika hukum, sehingga kasus mega korupsi seperti Pertamina, hanya menyentuh puncak gunung es, tetapi otak pelakunya tetap dapat berenang di atas undang-undang. Selalu ada pertimbangan politis yang justru mengakibatkan penegakan hukum yang berkeadilan terabaikan oleh kepentingan kekuasaan,” ungkap Radjasa.

Lazimnya, ulas Radjasa, oknum penegak hukum mengais rezeki lewat kerjasama dengan makelar kasus alias markus. “Terendus ada jejak markus beberapa kali bertemu dengan MRC di hotel Kuala Lumpur, yaitu sebelum MRC ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung,” ungkap Radjasa.

Dijelaskan Radjasa, penyidikan kasus mega korupsi Pertamina telah berlangsung sejak Oktober 2024, memasuki babak baru dalam persidangan terhadap mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan pada 27 Oktober 2025.

Berita Terkait :   Lagu Lama Moch Reza Chalid Mangkir Diperiksa Kejagung

“Ada pengakuan Karen dalam persidangan bahwa telah mendapat tekanan dari dua tokoh nasional, agar memperhatikan perusahaan Moch Riza Chalid (MRC) dan anaknya Kerry. Pertemuan Karen dengan dua orang pejabat negara senior itu, saat menghadiri resepsi pernikahan kerabatnya di Hotel Darmawangsa, Kebayoran Baru. Pada kesempatan duduk satu meja dengan Karen, dua tokoh nasional tersebut sempat mengatakan agar memperhatikan perusahaan MRC dan anaknya Kerry,” ungkap Radjasa.

Namun, lanjutnya, ada kejanggalan pada sidang Karen, karena majelis hakim tidak mengejar pengakuan Karen tentang siapa dua tokoh nasional tersebut.

“Dari hasil investigasi soal dua tokoh nasional tersebut, didapat nama dengan inisial PY dan HR yang merupakan pejabat senior di era pemerintahan SBY,” tukas Radjasa.

Adanya dugaan keterlibatan dua tokoh tersebut, kata Radjasa, akan menjadi pekerjaan rumah Jampidsus untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua tokoh tersebut.

Berita Terkait :   Publik Ingin Moch Reza Chalid Dimintai Keterangan, Bukan Hanya Dipantau Kejagung

“Bahkan belakangan muncul tokoh SN yang sempat mengeluarkan memo atas nama ketua DPR RI pada 15 Oktober 2015 kepada Direksi Pertamina agar membayar invoice sewa terminal BBM PT Orbit Terminal Merak yang kala itu terkendala akibat KPK telah mencium ada yang tidak beres dalam kontrak tersebut,” ungkap Radjasa.

Menurut Radjasa, kasus mega korupsi Pertamina periode 2018 hingga 2023 yang telah merugikan keuangan negara Rp 285,7 triliun adalah kasus korupsi kebijakan melibatkan empat Subholding Pertamina, mulai PT Kilang Pertamina International, PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, PT Pertamina Hulu Energi hingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas.

“Hal tersebut terkait temuan kasus-kasus, di antaranya ekspor minyak mentah produksi KKKS yang seharusnya bisa dipasok ke kilang Pertamina tetapi malah diekspor, termasuk usulan HIP blending pertalite dari Mogas 88 dengan Mogas Ron 92 dari dirut PT PPNĀ Alfian Nasution dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT PPN Mars Ega Legowo Putra, melalui Dirut Pertamina Nicke Widyawati kepada Menteri ESDM,” beber Radjasa.

Berita Terkait :   Sang Godfather Gazoline Tersangka Kasus Pertamina, Apakah Kejagung Mulai Tajam ke Atas?

Penyimpangan itu, kata Radjasa, mengakibatkan kerugian negara Rp 11,112 triliun, diduga dari bocoran hasil audit BPK RI.

“Kasus penjualan solar industri di bawah harga solar subsidi kepada 13 perusahaan swasta termasuk PT Adaro milik Boy Tohir, negara telah dirugikan Rp 9,4 triliun,” lanjutnya.

Jadi, kata Radjasa, sesuai dengan perintah presiden Prabowo kepada Jaksa Agung untuk mengungkap kasus-kasus korupsi di BUMN tanpa tebang pilih, termasuk segera menetapkan tersangka baru yang terlibat tapi selama ini bisa lolos diduga akibat kerjasama oknum di Kejagung dengan markus.

“Selain itu, kejagung wajib melakukan pemeriksaan terhadap Erick Thohir, mantan Menteri BUMN dan Jokowi yang diduga adalah pelindung MRC sang god father gassoline,” pungkas Radjasa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.