JAKARTA – PT Gag Nikel sebagai pemilik izin Kontrak Karya (KK) komoditas nikel di Pulau Gag Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya yang terbit tahun 1998, harus tunduk pada peraturan perundang undangan menyangkut lingkungan hidup.
Sebab, terdapat ketentuan satu pasal dalam KK yang menyatakan pemilik izin akan mengikuti ketentuan soal pengelolaan lingkungan dari waktu ke waktu.
Selain itu, KK itu ditandatangani oleh Pemerintah dan Perusahaan, sehingga tidak bisa diinterpretasikan lain. UU tidak bisa dianulir oleh peraturan di bawahnya.
Demikian diungkapkan Mantan Dirjen Minerba Simon F Sembiring kepada Sekretaris CERI Hengki Seprihadi, Minggu (8/6/2025).
“Ya, betul. Jadi perusahaan harus tunduk pada peraturan perundangan tersebut menyangkut lingkungan hidup,” ungkap Simon.
Sehingga, kata Hengki, dengan demikian, jika ada undang undang yang terbit belakangan soal lingkungan hidup termasuk konservasi sumber daya alam, maka PT Gag Nikel wajib mengikutinya.
Hengki membeberkan, menurut kajian CERI, setidaknya ada beberapa ketentuan undang undang bidang lingkungan hidup yang terkait dengan kegiatan pemilik KK di Pulau Gag dan pulau pulau kecil lainnya, khususnya daerah kawasan konservasi segitiga koral Raja Empat.
Di antaranya, ungkap Hengki, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang pada Pasal 23 ayat (2) menyatakan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut: a. konservasi; b. pendidikan dan pelatihan; c. penelitian dan pengembangan; d. budidaya laut; e. pariwisata f. usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari; g. pertanian organik; dan/atau h. peternakan.
Selain itu, lanjut Hengki, Pasal 35 huruf k undang undang ini menegaskan, dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
Tak kalah penting, kata Hengki, pada UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pada Pasal 7 disebutkan bahwa Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Kemudian, kata Hengki, UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 8 poin 4 menegaskan bahwa Areal Preservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa: a. daerah penyangga Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil.
Kemudian, lanjut Hengki, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 juga telah memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia.
Sanksi Menteri LH
Sementara itu terpisah, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi terhadap empat perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, keempat perusahaan terdiri dari PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian serta keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran lingkungan.
“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” kata Hanif dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Dia menyebutkan, keempat perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan atau IUP. Namun, hanya PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, serta PT Anugerah Surya Pratama yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).(*)



