Revisi UU Polri Pengingkaran Terhadap UUD 45

oleh

KEDUDUKAN UUD 45 sebagai hukum dasar tertinggi di Indonesia, oleh sebab itu UUD 45 disepakati sebagai konstitusi bangsa Indonesia dan dasar negara Indonesia yang mengatur hak dan kewajiban negara, aparat negara dan warga negara. Terkait dengan pasal 30 ayat 4 UUD 45 mengamanatkan “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani

masyarakat, serta menegakkan hukum”. Dengan jelas UUD 45 mengatur domain polri pada tataran “menjaga kamtibmas”.

Terkait revisi UU No 2 tahun 2002 tentang polri yang merupakan inisiatif DPR, terdapat poin-poin yang jelas-jelas melampaui tugas polri sebagaimana diamanatkan oleh UUD 45. Sangat miris ketika pokja DPR tidak memahami pengertian keamanan yang menjadi domain tugas polisi, sebagaimana diamanatkan UUD 45, disebutkan polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyakarat (Kamtibmas). Dalam UU polri, masih menggunakan diksi keamanan dalam negeri, sebagai ruang lingkup tugas polri. Konteks keamanan dalam negeri, tentunya akan meliputi aspek keamanan nasional yang menjadi tugas-tugas institusi lainnya, seperti keamanan laut, keamanan perbatasan, keamanan sumber kekayaan alam, keamanan territorial, keamanan VVIP dan VIP.

Poin Pasal 16 ayat 1 huruf q, yang menyatakan Polri berwenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Sementara UUD 45 sama sekali tidak mengamanatkan Polri memiliki hak dan kewajiban  melaksanakan keamanan dalam negeri dan urusan siber. Poin krusial lainnya Pasal 16B RUU Polri mengatur perluasan terhadap kewenangan Intelkam dengan memperbolehkan Intelkam Polri melakukan penangkalan dan pencegahan terhadap kegiatan tertentu guna mengamankan kepentingan nasional. Lagi-lagi pilihan kata intelkam dan mengamankan kepentingan nasional, merupakan diksi yang dapat mengakibatkan bias yang memberi peluang polri mengambil tugas tanggung jawab institusi lain. Kemudian Pasal 14 ayat (1) huruf o memberikan Polri kewenangan untuk melakukan penyadapan. Kewenangan penyadapan didasarkan oleh UU yang mengatur tentang penyadapan. Sementara Indonesia belum memiliki UU penyadapan.

Komisi III DPR sebagai leading sector revisi UU Polri, sudah seharusnya memahami pengertian “keamanan” sebagaimana amanat pasal 30 ayat 4 UUD 45. Revisi UU polri harus secara tegas membatasi koridor tugas dan tanggung jawab polri, pada tataran kamtibmas. Komisi III DPR harus mengemban tugas Check and Balance, bukan menjadi tukang stempel polri yang dapat menimbulkan kerawanan, bagi kehidupan demokrasi dan penegakan HAM. Bukan saatnya lagi mengutamakan ego sektoral, dalam pengabdian terhadap negara dan bangsa. Kemerdekaan negara ini, direbut oleh darah rakyat, bukan oleh penegak hukum atau wakil rakyat, oleh karenanya vital interest kepentingan nasional adalah kepentingan rakyat dan kedaulatan negara.***

Sri Radjasa MBA

Pemerhati Intelijen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.