SIMALUNGUN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Pematangsiantar melalui Wakil Ketua Eksternal Lembaga Konsultan Bantuan Hukum telah melaporkan Azi Pangaribuan selaku Bakal Calon Wakil Bupati Simalungun dan Samsul Pangaribuan selaku mantan Camat Bandar ke Polres Simalungun pada Kamis (19/9/2024).
Laporan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor: 00301/Kep.DPC-PGR/Umum/IX/2024 tentang Pengaduan Masyarakat yang telah diserahkan DPC Permahi ke pihak Polres Simalungun tertanggal 17 September 2024.
Dewan Pimpinan Cabang Permahi Cabang Pematangsiantar Masa Bakti 2023-2025 menyatakan telah menemukan kejanggalan beberapa kasus Samsul Pangaribuan selaku Mantan Camat Bandar yang berhubungan dengan anaknya yang saat ini menjadi bakal calon Bupati Simalungun, Azi Pangaribuan.
Di antara kejanggalan itu antara lain pada kasus Samsul Pangaribuan selaku mantan Camat Bandar yang ditetapkan menjadi tersangka operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak Kepolisian Simalungun pada tahun 2019, namun hingga sampai saat ini tidak berlanjut setelah Kejaksaan Negeri Simalungun memulangkan berkas agar diperbaiki.
Kejanggalan lainnya yang ditemukan DPC Permahi yakni terkait adanya dugaan penistaan Suku Simalungun yang dilakukan Samsul Pangaribuan pada saat menjabat sebagai Camat Bandar dengan melakukan renovasi Tugu Gotong Perdagangan dengan membuat tugu tersebut menjadi air pancur.
Tak kalah janggal, dalam kontestasi ajang pemilihan kepala daerah di Kabupaten Simalungun, Azi Pangaribuan yang merupakan anak Samsul Pangaribuan, tampil menjadi peserta sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Simalungun.
DPC Permahi Pematangsiantar menduga berkas dokumen pendaftaran sebagai wakil bupati yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Sehingga, menurut mereka, Azi Pangaribuan harus diperiksa dan selidiki kembali berkas-berkasnya yang sudah diantar ke KPUD Simalungun.
Diterangkan Wakil Ketua Eksternal Lembaga Konsultan Bantuan Hukum DPC Permahi Pematangsiantar, Andry Napitupulu dalam proses berdemokrasi, pihaknya berhak mengkritisi apapun yang menjadi persoalan menuju pesta demokrasi yang akan dihadapi pada November mendatang.
“Kasus Samsul Pangaribuan, orangtua Azi Pangaribuan, merupakan sebuah kasus yang sangat krusial, mengapa Polres Simalungun pada 2019 menetapkan Bapak Samsul Pangaribuan menjadi tersangka kasus OTT sehingga ketika pelimpahan berkas ke kejaksaan, berkas Bapak Samsul Pangaribuan dikembalikan oleh pihak Kejaksaan dengan alasan kurang lengkap,” ujar Andry Napitupulu.
Andry mengatakan, kondisi tersebut krusial, lantaran Polres Simalungun hingga sampai saat ini tak kunjung melengkapi bahkan menindak lanjuti kasus tersebut.
“Kita objektif menilai bahwa kasus Bapak Samsul Pangaribuan memiliki potensi dan besar dugaan kami bahwa Azi Pangaribuan selaku Bakal Calon Wakil Bupati Simalungun punya keterlibatan dalam kasus OTT tersebut,” tutur Andry dengan nada kerasnya.
Tak kalah penting, kata Andry, dugaan penistaan Suku Simalungun tersebut tentu membuat Suku Simalungun menjadi marah.
“Oleh sebab itu, lantaran penetapan calon Pilkada tanggal 22 September mendatang, maka kita mendesak dan meminta kepada KPUD Simalungun untuk mendiskualifikasi pasangan RHS-AZI,” tutup Andry Napitupulu.(*)