Warga Kampung Tanah Merah Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan lawan Pertamina

oleh

JAKARTA – Tokoh rakyat biasa salah satu tim advokasi warga Kampung Tanah Merah memenangkan gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga terkait kasus kebakaran depo bahan bakar minyak (BBM) Plumpang, Jakarta Utara pada Maret 2023. Gugatan itu dikabulkan PN Jakarta Selatan pada, Kamis (12/9/2024).

Tim advokasi pembela warga Kampung Tanah Merah Nuradim SH yang dikenal sebagai tokoh Rakyat Biasa bersama mengucap syukur, gugatan kliennya terhadap perusahaan pelat merah telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

“Alhamdulillah, berhasil direspon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga warga kampung Tanah Merah sebagai penggugat menang dan mendapatkan keadilannya sebagai mana yang diharapkannya,” kata Nuradi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (16/9/2024).

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp. 1.119.267.384,00 dan kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan keseluruhan jumlah Rp. 22.000.000.000,00.

“Kemenangan ini, adalah bukti hadirnya keadilan bagi masyarakat Indonesia khususnya, warga tanah merah Koban kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga, Plumpang,” ujar Nuradim.

Menurutnya, kemenangan warga korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Plumpang melalui putusan tersebut memeriksa dan memutus perkara.

“Memastikan, bahwa hasil dari putusan, tuntutan ganti rugi bagi warga korban terbakar dan meledaknya depo pertamina patra niaga Plumpang melalui putusan hakim nomor perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL,” ujar Nuradim.

“Kami meminta agar PT. Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL,” tambahnya.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari belum memberikan komentar, setelah dikonfirmasi soal gugatan warga Kampung Tanah Merah yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Data lengkap dipublikasikan dalam sistem e-court pengadilan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.