PEKANBARU – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tengah mendalami tata kelola proyek pemulihan tanah terkontaminasi minyak (TTM) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) warisan operasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Blok Rokan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp7 triliun.
Namun di tengah meningkatnya perhatian terhadap proyek tersebut, organisasi lingkungan hidup di Riau justru belum menunjukkan keterlibatan yang signifikan dalam pemantauan.
Dikutip dari Riausatu.com, sorotan terhadap proyek remediasi lingkungan terbesar di sektor migas nasional itu menguat setelah BPK RI menyatakan sedang menelaah berbagai aspek tata kelola yang berkaitan dengan pelaksanaannya.
Pada saat yang sama, keterbukaan informasi mengenai capaian pemulihan lahan tercemar masih menjadi tanda tanya.
Ketika dimintai tanggapan mengenai perkembangan pemulihan limbah TTM B3 di Blok Rokan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mengaku belum melakukan pemantauan terhadap persoalan tersebut.
“Kami belum ada monitor soal ini, Bang,” kata Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Riau, Ahlul Fadli, saat dikonfirmasi Riausatu.com melalui pesan WhatsApp, Ahad siang, 31 Mei 2026.
Sementara itu, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media ini.
Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, tidak menjawab pertanyaan yang dikirimkan pada siang hari yang sama.
Hal serupa juga terjadi pada Wakil Koordinator Jikalahari, Arpiyan Sagita. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diberikan.
Minimnya tanggapan dari organisasi lingkungan tersebut menjadi perhatian tersendiri mengingat persoalan tanah terkontaminasi minyak di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berkaitan langsung dengan upaya pemulihan lingkungan hidup di Provinsi Riau.
Sebelumnya, Pimpinan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VII BPK RI, Slamet Edy Purnomo, mengungkapkan bahwa lembaganya sedang mendalami persoalan yang berkaitan dengan tata kelola sektor hulu migas, termasuk aspek yang berkaitan dengan proyek pemulihan lingkungan di Blok Rokan.
“Lagi kami dalami. SKK Migas memang harus dibenahi, mulai dari legal structure-nya sampai tata kelolanya,” kata Slamet kepada Riausatu.com, pada Jumat, 29 Mei 2026.
Auditorat Utama Keuangan Negara VII (AKN VII) BPK RI merupakan unsur pelaksana pemeriksaan yang membidangi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian ESDM, SKK Migas, BPH Migas, BUMN, BUMD di lingkungan BUMN, serta lembaga terkait lainnya.
Pernyataan tersebut menambah perhatian publik terhadap proyek remediasi limbah B3 yang selama ini berjalan di wilayah eks operasi Chevron.
Hingga kini, belum tersedia informasi yang terbuka dan rinci mengenai sejauh mana keberhasilan pemulihan lahan tercemar yang telah dilakukan.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah keberadaan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT).
Berdasarkan regulasi lingkungan hidup, suatu lahan tercemar baru dapat dinyatakan selesai dipulihkan apabila telah melalui proses verifikasi dan memperoleh SSPLT dari pemerintah.
Karena itu, SSPLT dipandang sebagai instrumen resmi yang dapat mengukur validitas klaim keberhasilan remediasi lingkungan pada suatu lokasi.
Namun hingga saat ini, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) maupun konsorsium pelaksana proyek belum membuka secara rinci jumlah lokasi di wilayah kerja Blok Rokan yang telah memperoleh SSPLT.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Mohammad Jumhur Hidayat, juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan Riausatu.com melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 28 Mei 2026.
Padahal, dalam berbagai kesempatan, Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengendalian pencemaran, penguatan ekonomi sirkular, serta percepatan mitigasi perubahan iklim.
Dengan nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah dan menyangkut pemulihan lingkungan hidup di salah satu wilayah migas terbesar di Indonesia, transparansi pelaksanaan remediasi serta pengawasan dari berbagai pemangku kepentingan dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan proses pemulihan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(riausatu.com)



