JAKARTA – Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan diketahui ternyata telah mengagendakan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Sosialisasi itu direncanakan akan dilaksanakan di Bandung pada Jumat (20/9/2024) mendatang.
“Menurut salinan undangan yang diterima CERI, ada 31 peserta yang diundang pada sosialisasi itu. Termasuk salah satunya Ketua Asosiasi Pengusaha Pasir Laut,” ungkap Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Kamis (19/9/2024).
Sementara itu, belakangan diketahui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. Padahal, selama 20 tahun ke belakang hal ini dianggap aktivitas ilegal.
Kemendag menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim melalui keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (13/9/2024).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Kedua aturan ini menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diteken Presiden Jokowi pada Mei 2023.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah bahwa Indonesia kembali membuka keras ekspor pasir laut.
“Sekali lagi, itu bukan pasir laut, ya. Yang dibuka itu sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal,” kata Jokowi memberikan keterangan di Menara Danareksa, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024). (*)