Kebijakan Ekspor Pasir Laut, KKP Jangan Sensi dan Galau Terhadap Kritik

oleh

JAKARTA – Jika menyimak dengan seksama konten rilis media resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor SP.193/SJ.5/VI/2023 pada Jum’at (9/6/2023), terkesan kental KKP sedang frustasi dan galau.

“Jika ingin mengirim pesan ke publik jangan berburuk sangka lah, itu ibarat buruk muka cermin dibelah,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Minggu (11/6/2023) di Jakarta. 

Intinya, kata Yusri, dalam rilis tersebut, KKP menyikapi derasnya kritikan sampai dengan meluasnya penolakan dari berbagai kelompok masyarakat pemerhati lingkungan, terutama Walhi dan Greenpeace serta Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan lainnya terhadap kebijakan ekspor pasir laut hasil sedimentasi, dengan menyatakan pemanfaatan pasir laut dikemas dengan mengutamakan pengendalian dari ancaman kerusakan ekosistem.

“Masalahnya, banyaknya kritikan dan penolakan terhadap kebijakan di dalam kandungan PP 26/2023 lebih disebabkan oleh proses kelahirannya yang diduga merupakan produk haram yang penuh perselingkuhan,” ungkap Yusri. 

“Ibarat publik tak pernah dengar kapan ada acara lamaran dan rencana pernikahannya serta resepsinya, tetapi mendadak dapat kabar bayinya sudah lahir,” tambah Yusri.

Dikatakan Yusri, produk hasil perselingkuhan antara penguasa dengan segelintir pengusaha lazimnya dalam proses sosialisasi ke publik terkesan kental dilakukan dengan cara sembunyi-bunyi.

“Buktinya, publik kaget ketika mendengar ada proses konsultasi publik terhadap PP 26/2023 yang dilakukan KKP pada 25 Mei 2023 di Sleman Jogya, dengan mengundang sebagian besar perusahaan dredging asing, yaitu PT Boskalis Internasional Indonesia, PT Penta Ocean Indonesia, PT Idros Service, PT Dredging International Indonesia,” beber Yusri. 

Menurut Yusri, harusnya KKP dalam melakukan sosialisasi produk PP itu ke stakeholder di kepulauan Riau, bukan ke Jogya.

Sebab, kata Yusri, kabarnya JTC Singapura hanya mau berkontrak dengan perusahaan dredging tersebut di atas karena memiliki kualifikasi besar B6B1 dan terdaftar sebagai mitra JTC Singapura.

Berita Terkait :   KKP Diam-diam Undang Pelaku Usaha Sampai NGO ke Hotel Bintang Lima di Batam, CERI: Akal-akalan Untuk Muluskan Ekspor Pasir Laut Lagi?

“Jadi keempat perusahaan besar yang katanya akan memperoleh kuota besar untuk pemanfaatan pasir laut untuk suplai ke Singapura itu harus melalui perusahaan dredging asing tersebut, pahamkan,” kata Yusri. 

Apalagi, kata Yusri, jika melihat bunyi pasal 3 dari PP tersebut, ternyata pelabuhan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan alur pelayaran adalah yang dikecualikan dari lokasi area pembersihan sedimentasi pasir laut, karena pihak JTC sudah menentukan lokasi area pengambilan pasir lautnya.

Jelas kata Yusri, KKP menggunakan terminologi sedimentasi, sementara Kementerian ESDM menganggap pasir laut adalah produk tambang dari hasil sedimentasi. Jadi penggunaan terminologi produk tambang dengan proses ini hanya cara siasat KKP untuk mengambil kewenangan pemberian izin pemanfaatan pasir laut.

“Jadi sangat dicurigai tim kajian teknis diduga akan diarahkan menunjuk area yang sama dengan yang telah ditetapkan JTC Singapore. Justru PP 26/2023 ini secara nyata telah mengeliminir kewenangan Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan,” kata Yusri. 

Wajarlah, lanjut Yusri, apabila publik agak susah menerima penjelasan KKP bahwa kebijakan pembersihan sedimentasi pasir laut akan mengganggu alur pelayaran kapal dan biota laut, serta tujuan akhirnya adalah untuk menjaga kesehatan laut.

Penolakan publik itu pun tampaknya tak terbendung dengan hanya seorang Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono sampai perlu menyatakan bahwa ia panglima ekologi, dimana membuat kebijakan benar-benar untuk kepentingan negara. 

“Tentu publik tidaklah sebodoh dari orang yang coba meyakinkannya, bahwa hasil pembersihan sedimentasi pasir lautnya mau dibuang kemana? Ini kan narasi menyesatkan publik bahwa ada potensi ekonomi besar dengan prioritas utama untuk kebutuhan infrastruktur dan reklamasi dalam negeri, jika sudah terpenuhi barulah boleh diekspor, indah benar ceritanya,” katanya.

Berita Terkait :   Konsep APPL Lebih Matang Dibanding KKP Untuk Pemanfaatan Sedimentasi Pasir Laut

Apalagi, kata Yusri, PP 26/2023 jelas mengabaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K), meskipun produk RZWP3K ada sentuhan KKP.

Padahal kata Yusri, CERI menemukan bukti undangan dari Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Dr Aryo Hanggono pada tanggal 27 Mei 2020 kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk rapat di rumah dinas Menteri KKP, komplek Widyacandra V nomor 26 pada 28 Mei 2020 pukul 13.00 WIB, agendanya untuk penyelesaian RZWP3K Kepri.

Ironisnya kata Yusri, Ranperda RZWP3K Kepri setelah disahkan pada pleno DRPD Kepri pada 20 Desember 2020, sudah dua tahun lebih belum disahkan oleh Mendagri, Tito Karnivan.

Lebih lanjut, kami pastikan, kata Yusri, sejak tahun 1967 sudah ada UU Pertambangan, beberapa kali direvisi hingga terbaru UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 dan turunannya PP 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba, sudah merupakan  payung hukum untuk memenuhi kebutuhan pasir laut untuk infrastruktur dan reklamasi selama ini. 

“Jadi, apa perlunya isi Pasal 9 ayat 2 a, b dan c masuk ke dalam PP 26/2023,  siapa yang mau bantah,” tantang Yusri.

Sebab, kata Yusri, CERI mempunyai bukti, sebelum lahirnya PP 26/2023, JTC Singapura sejak lama sudah aktif melobby pimpinan Tim Pengendali dan Pengawas Perusahaan Pasir Laut (TP4L), setidaknya mulai 30 Juni 2020 JTC sudah aktif berkomunikasi dengan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, baik melalui telpon, surat menyurat serta zoom meeting ketika pandemi Covid 19, setelah selesai pandemi dilanjutkan dengan adanya pertemuan yang intensif.

Berita Terkait :   Kemendag Undang 31 Pengusaha Ekspor Pasir Laut Ikut Sosialisasi di Bandung

“Jadi kami semakin paham setelah Presiden Jokowi pada 29 Mei 2023, ketika berbicara di hadapan pemred media nasional telah menyatakan bahwa PP 26/2023 sudah lama terkendala, lantaran ada tarik menarik kepentingan yang membuat anak buahnya tidak berani ambil keputusan,” kata Yusri. 

Jadi, kata Yusri, sebaiknya sekarang akui saja terus terang bahwa PP 26/2023 memang tujuan utamanya adalah ekspor ke Singapura karena kita butuh tambahan penerimaan negara, sebab Singapura membutuhkan sekitar 5 miliar meter kubik pasir laut hingga akhir 2030 untuk kebutuhan perluasan negaranya.

“Jika asumsi negara kita bisa menyuplai 60 persen dari 5 miliar meter kubik, yaitu 3 miliar meter kubik saja, maka perolehan negara melalui 4 pengusaha yang ditunjuk KKP, maka dengan perkiraan harga kontrak $ 21 Singapore Dollar per meter kubik, dengan patokan kewajiban PNBP 35 persen dikali $ 21 dikali 3 miliar meter kubik itu hasilnya sama dengan $ 22 miliar Dollar Singapore atau setara Rp 220 triliun selama 7 tahun di luar pajak ekspor. Tentu hasil ini diharapkan bisa membantu menyelesaikan proyek IKN,” beber Yusri. 

Namun, kata Yusri, paling ditakutkan adalah jauh melesetnya perhitungan awal di atas kertas yang disajikan kepada Presiden Jokowi untuk meyakinkan menanda tangani PP 26/2023, karena dalam kenyataan tidak seindah sesuai apa yang disajikan awalnya yang tentu akan menimbulkan polemik baru.

“Oleh sebab itu, untuk menghindari tuduhan ada motif kepentingan empat pengusaha kakap di balik kebijakan ekspor pasir laut, sebaiknya KKP tunjuk saja konsorium BUMN untuk menyelesaikan sebagai perintah penugasan dari pemerintah, aman kan,” pungkas Yusri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.