Erry Sugiharto Berikan Bantahan dan Klarifikasi Soal Dirinya Diduga Markus, Yusri Usman: Tolong Disimak Baik-baik Pernyataan Saya

oleh
Infografis. Sumber: Majalah Tempo Edisi 25 Juni 2023.

JAKARTA – Erry Sugiharto memberikan klarifikasi sekaligus bantahan sehubungan dengan adanya berita yang beredar di media sosial terkait pernyataan Yusri Usman selaku Direktur Eksekutif CERI, terkait aliran dana Rp 10 miliar dari proyek BTS 4G pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta menjadi Markus karena dekat dengan Pejabat pada Kejaksaan Agung RI.

“Apa yang diberitakan di media sosial itu tidak benar dan itu adalah fitnah serta buah asumsi dan opini yang sangat menyesatkan dari Yusri Usman,” katanya dalam bantahan yang diterima pada Sabtu (1/7/2023).

“Bahwa perlu saya sampaikan kepada saudara Yusri Usman apa yang telah saudara lakukan tersebut adalah sebuah asumsi dan opini yang sangat menyesatkan karena opini tersebut tidak memiliki dasar hukum atas kebenarannya, sehingga opini yang saudara sampaikan di media masa menimbulkan penyesatan proses hukum serta mengganggu para penegak hukum dalam melakukan proses hukum yakni untuk mencari ada dan tidaknya tindak pidana tersebut serta menimbulkan sebuah asumsi negatif terhadap saya yang berdampak pada nama baik saya,” katanya lagi.

Lalu, bahwa secara yuridis seseorang baru bisa dikatakan terlibat tindak pidana didasarkan pada minimal dua alat bukti, bukan didasarkan pada asumsi dan opini atau didasarkan pada satu keterangan seseorang yang tidak pernah melihat, mendengar dan mengalami sendiri adanya peristiwa pidana sebagaimana yang saudara asumsi dan opinikan melalui media sosial.

“Bahwa yang perlu saudara Yusri Usman ketahui perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI, sehingga siapa pun tidak diperbolehkan mengganggu jalannya proses hukum tersebut termasuk saudara Yusri Usman, maka dengan ini saya meminta agar saudara menghormati proses hukum tersebut dan tidak membuat asumsi dan opini yang menyesatkan serta tidak membuat peradilan jalanan,” tulisnya lagi.

“Bahwa selanjutnya mengingat saudara bukan penegak hukum bukan pula subyek hukum atau orang yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan atas terjadinya peristiwa pidana, maka dengan ini saya minta agar saudara berhenti membuat fitnah atas diri saya,” katanya.

Terkait hal tersebut di atas, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengapresiasi bantahan dan klarifikasi saudara Erry Sugiharto, meskipun surat bantahan tersebut tanpa dibubuhi tanda tangan.

“Namun saudara Erry Sugiharto harus memahami pada dasarnya saya “menduga” itu dari hasil investigasi wartawan Tempo yang dimuat pada majalah Tempo edisi tanggal 25 Juni 2023 yang dituangkan dalam laporan khusus edisi ‘Korupsi BTS Memancar Sampai Jauh’,” ungkap Yusri Usman.

Dikutip dari Tempo, Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengaku menyerahkan uang suap guna menutup pengusutan dugaan korupsi proyek menara BTS kepada seseorang bernama Edward Hutahean, nilainya Rp 15 miliar.

Ada juga seorang anggota direksi PT Pertamina bernama Erry Sugiharto yang diberi uang sebanyak Rp 10 miliar. Menurut keduanya, Edward dan Erry mengklaim memiliki koneksi di Kejaksaan Agung.

Tempo menemui Erry di kawasan Tebet. Ia tak mau berkomentar. Ia berjanji menjelaskan duduk perkara proyek BTS lewat telepon. Namun hingga Sabtu, 24 Juni lalu, Erry tak kunjung menelpon.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.