CERI: Sadis, Anak Usaha PT PGN Tbk Tak Kunjung Bayar Kewajiban ke Rekanan Sudah 4 Tahun Lebih

oleh

PADANG – PT PGAS Solution tak kunjung melaksanakan Putusan Perkara PKPU Nomor 183/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrakht).

PT PGAS Solution terkesan tak menunjukkan niat baik untuk melaksanakan keputusan yang mewajibkan anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk itu untuk segera memverifikasi tagihan yang diajukan oleh para krediturnya PT Unggul Puspa Negara, CV Ravianda, Febri Utama dan Syafnir atas pekerjaan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

Putusan tersebut pun sudah berkekuatan hukum tetap setelah pada 5 Maret 2023 Mahkamah Agung menyatakan menolak kasasi PT Unggul Puspa Negara, CV Ravianda, Febri Utama dan Syafnir. Sehingga, Putusan Perkara PKPU Nomor 183/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst mesti dijalankan oleh PT PGAS Solution.

Putusan oleh Hakim Pengawas dari PN Jakarta Pusat untuk perkara PKPU PT PGASol, Muhammad Yusuf.SH,M.H tanggal 3 Oktober 2022 itu, menetapkan empat perusahaan Susilo dkk masuk dalam daftar tagihan Kreditor diakui tetap.

Terkait kondisi tersebut, Sekretaris CERI Hengki Seprihadi mengatakan, sikap manajemen PT PGAS Solution terkesan kental mempersulit dengan mengulur-ngulur waktu tanpa kepastian terhadap 4 rekanan yang awalnya sudah berjasa bagi PT PGAS Solution.

“Kami melihat alasan-alasan yang dikemukakan oleh manajemen PT PGAS Solution tidak masuk akal dan mengada-ada. Jadi patut diduga manajemen PT PGAS Solution ingin lari dari tanggung jawab,” kata Hengki.

Seharusnya, tambahnya, kehadiran BUMN itu fungsinya untuk membina pengusaha lemah, bukan membinasakan.

Padahal, menurut dokumen putusan yang diperoleh CERI, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara sudah menyatakan bahwa PT PGAS Solution harus menyelesaikan kewajiban pembayaran dengan melakukan verifikasi ulang kepada PT Unggul Puspa Negara, CV Ravianda, Febri Utama dan Syafnir dengan rincian masing-masing terhadap PT Unggul Puspa Negara sebesar Rp 34.297.296.000, terhadap CV Ravianda sebesar Rp 1.518.705.000, terhadap Febri Utama sebesar Rp 1.532.227.785, dan terhadap Syafnir sebesar Rp 1.525.900.000.

“Dalam hal kemauan untuk menyelesaikan verifikasi segera inilah yang tak terlihat dari manajemen PT PGSOL,” kata Hengki.

Sedihnya lagi, kata Hengki, setelah mengetahui kondisi keempat rekanan saat ini sudah boleh dikatakan kondisinya bangkrut akibat tak dibayar PT PGAS Solution.

Hutama Karya Sudah Bayar ke PGAS Solution

Asal muasal hutang PGAS Solution kepada empat entitas tersebut, menurut keterangan Direktur PT Unggul Puspa Negara Susilo, berawal dari keterlibatan perusahaanya dan 10 perusahaan lain pada Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Pekdum) pada tahun 2018.

“PT PGAS Solution telah melibatkan saya dan perusahaan saya, PT Unggul Puspa Negara (UPN) serta beberapa perusahaan lokal lainnya yang berjumlah lebih dari 10 perusahaan, yang bekerja untuk Project Tol Pekdum Seksi 4, Seksi 5 dan interchange serta pembangunan kantor proyek (direksi kit) PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), yang mana PT PGAS Solution sebagai sub kontraktor dari PT HKI,” kenang Susilo.

Berita Terkait :   CERI: Pemasangan Pipa Gas Senipah Balikpapan oleh Anak Usaha PT PGN Tbk Terkesan Sembrono

Menurut Susilo, Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Pekdum) PT PGAS Solution dikerjakan secara swakelola oleh PT PGAS Solution.

“Pada sekitar Juni 2018 saya dikenalkan teman saya bernama Nur Hayati kepada Bapak Jonson Simanjuntak sebagai salah satu Project Manager (PM) PT. PGAS Solution. Dalam pertemuan tersebut Bapak Jonson menanyakan kepada saya apakah ada pekerjaan atau project yang bisa dikerjasamakan dengan PT. PGAS Solution. Pada saat itu PT PGAS Solution belum mendapatkan pekerjaan pada proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai tersebut,” ungkap Susilo.

“Saat itu saya jawab bahwa ada pekerjaan tol Pekdum seksi 4 dan Seksi 5. Setelah saya jelaskan lebih lanjut, Bapak Jonson lantas merekomendasikan saya untuk presentasi ke kantor pusat PT. PGAS Solution di Jakarta dan saya diminta untuk menemui Bapak Herdiato dan Bapak Faried Yahya. Jadi, pada dasarnya, saya lah yang membantu PT PGAS Solution mendapatkan pekerjaan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dari PT HKI tersebut,” kata Susilo.

Masih menurut Susilo, beberapa hari kemudian ia datang ke kantor pusat PT PGAS Solution di Jakarta yang berada di Jalan Zainul Arifin dan langsung bertemu dengan Bapak Herdianto dan Bapak Faried Yahya.

“Dalam pertemuan tersebut kami membahas teknis pelaksanaan dan system alokasi persiapan modal kerja serta pembagian keuntungan atau profit sharing. Pada saat pertemuan tersebut, saya menyatakan bersedia membantu PT PGAS Solution serta bekerjasama melaksanakan pekerjaan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dari PT HKI tersebut atas nama PT PGAS Solution dengan beberapa syarat,” kata Susilo.

Dikatakan Susilo, di antara syarat itu, jangka waktu pelaksanaan minimal 1 tahun, karena pekerjaan tanah tidak akan berhasil kalau hanya dikerjakan dalam waktu yang tidak sampai satu tahun karena cuaca akan menjadi kendala. Syarat ini disepakati oleh tim PT. PGAS Solution.

“Kemudian saya juga minta syarat alokasi dana proyek yang menjadi acuan adalah cash flow, bukan Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP), karena BAPP pasti lebih lambat prosesnya. Kemudian, disepakati juga untuk melakukan control progress pekerjaan ditunjuk dari PT. PGAS Solution pusat Bapak Decky Nugraha sebagai Progress Control,” kata Susilo.

Syarat selanjutnya, Susilo meminta pekerjaan tidak dapat dihentikan setengah jalan atau berhenti tiba-tiba karena untuk mendukung pekerjaan ini, PT UPN harus berinvestasi membeli alat berat, dump truck dan mobil operasional yang nilainya mencapai Rp 30 miliar serta membuka stock pile material dengan biaya mencapai Rp 15 miliar. Syarat ini disepakati Tim PT PGAS Solution juga.

Berita Terkait :   Uchok Sky Desak KPK Serius dan Cepat Selidiki Temuan Audit BPK pada Beberapa Proyek PGN

“Pihak PT. PGAS Solution melalui PM Bapak Herdianto menyepakati adanya keuntungan untuk saya sebagai Operational Manager berupa profit sharing sebesar 25% dari keuntungan bersih. Surat kesepakatanya masih ada saya simpan,” kata Susilo.

Kemudian, setelah disepakatinya persyaratan yang ia ajukan, Susilo pun ditunjuk sebagai Operational Manager Proyek Jalan Tol Pekanbaru Dumai tersebut di atas. Ada surat penunjukanya.

“Kenyataannya, baru berjalan lebih kurang tujuh bulan, karena pergantian direksi, regulasi pekerjaan ini berubah drastis dan berakibat fatal pada operasional di lapangan serta saya melihat ada indikasi kesengajaan proyek ini dihentikan dan dana proyek ini dialihkan ke proyek PT PGAS Solution yang lain, yakni pekerjaan di Pertamina Balongan,” kata Susilo.

Susilo mengatakan baru mengetahui adanya masalah ini saat ia menghadiri rapat dengan Direksi PT PGAS Solution di kantor pusat Jakarta yang dihadiri petinggi PT PGAS Solution sekira April 2019.

“Pada saat meeting tersebut Bapak Herdianto mempertanyakan kepada Direksi PT PGAS Solution dengan bahasa tegas. Bapak Herdianto saat itu mengatakan, bagaimana ia bisa bekerja sementara dana dialihkan ke proyek Pertamina Balongan sebesar Rp 270 miliar. Hanya ini yang keluar dari mulut Bapak Herdianto karna saat itu dia sudah sangat tertekan,” kata Susilo.

Susilo mengatakan, pada saat itu ia baru sadar bahwa ia sengaja dikorbankan oleh Direksi PT PGAS Solution, sebab sudah sering ia diminta tanda tangan dokumen progress agar bisa lancar keuangan dikembalikan oleh direksi yang baru.

“Bapak Herdianto juga pernah menjanjikan pekerjaan di PT PHR Blok Rokan untuk saya, dimana Bapak Herdianto mengatakan saya akan dikasih kontrak senilai Rp 300 miliar karena di PT PHR Blok Rokan nanti dia juga sebagai Project Manager (PM) bersama Bapak Mersi yang juga akan menjadi Kepala Divisi di Pekerjaan PT PHR Blok Rokan,” kata Susilo.

Namun pada saat itu, ia sudah menduga ada ketidakberesan pada saat meeting tersebut. Maka, mulai sejak saat itu ia mencabut semua yang dibebankan kepadanya secara moril dan materil karena dia tidak melihat itikad baik dari Direksi PT PGAS Solution saat itu.

“Apalagi sejak Februari 2019 proyek Jalan Tol Pekanbaru Dumai ini sudah mulai tertatih-tatih dengan tidak cukupnya cash flow untuk kebutuhan pekerjaan di lapangan. Rata-rata tiap bulan kebutuhan operasional sekitar Rp 10 miliar, namun uang yang disediakan oleh Direksi PT PGAS Solution hanya sekitar Rp 3 miliar per bulan dan itu pun dikirim atau didrop setelah sekitar tiga bulan lebih,” beber Susilo.

Berita Terkait :   Benarkah SP3 Kejagung Awal Malapetaka PT PGN Tbk Jadi Merugi Besar?

Dengan kondisi keuangan yang ada pada saat itu, Susilo lantas mempertanyakan bagaimana bisa ia disuruh untuk melaksanakan pekerjaan sementara yang menerima hasil pekerjaan adalah PT. PGAS Solution dan PT HKI.

“Semua uang yang dikirim ke project sudah saya laporkan dalam bentuk pertanggungjawaban serta timbul hutang karena kebijakan Direksi PT PGAS Solution itu, namun Direksi PT PGAS Solution malah memerintahkan saya untuk bertanggungjawab terkait hutang yang timbul tersebut. Hal ini juga sudah pernah saya pertanyakan kepada Direksi PT PGAS Solution, dari mana jalannya sehingga saya yang harus mempertanggungjawabkan semua beban hutang tersebut,” kata Susilo.

Menurut Susilo, sesuai bukti surat yang dihadirkan oleh pihak PT PGAS Solution di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada saat berlangsungnya persidangan perkara PKPU Nomor 183/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst, terungkap bahwa PT. PGAS Solution sudah tutup pembukuan Project Tol Pekanbaru Dumai dengan laporan nilai kontrak sebesar Rp 118 miliar dan dana yang sudah dikeluarkan PT PGAS Solution adalah sebesar Rp 112 miliar. Sementara PT PGAS Solution ternyata telah menerima pembayaran pekerjaan dari PT HKI sebesar Rp 102 miliar.

“Saya hanya mengetahui dana yang sampai kepada saya melalui Bapak Herdianto dari kas PT PGAS Solution hanya sebesar Rp 85 miliar. Padahal secara total keseluruhan, cash flow yang harusnya didrop kepada saya oleh PT PGAS Solution adalah sebesar Rp 128 miliar. Karena nilai kontrak pekerjaan PT PGAS Solution dengan PT HKI sebenarnya adalah sebesar Rp 169 miliar di luar PPn,” kata Susilo.

Akibat tidak sesuai progress droping dana dari PT PGAS Solution kepada Susilo, pekerjaan di lapangan terkendala yang pada akhirnya PT HKI mengambil alih sisa pekerjaan dari PT PGAS Solution yang jika diperhitungkan bernilai sekitar Rp 67 miliar.

“Pada saat proses kasasi pekara PKPU Nomor 183/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst, saya sudah berupaya untuk mencarikan solusi bersama Direktur Utama PT PGAS Solution Bapak Sabaruddin, Bapak Arie Nobielta Kaban (Komisaris Utama PT PGAS Solution) serta Bapak Arya Kuntadi (Komisaris PT PGAS Solution), saat itu muncul solusi dari Direksi dan Komisaris PT PGAS Solution, bahwa hutang PT PGAS Solution kepada rekanan pendukung pelaksanaan proyek jalan tol Pekanbaru-Dumai yang berjumlah total mencapai Rp 52 miliar akan diganti dengan cara memberikan pekerjaan lain kepada para rekanan tersebut. Namun, belakangan solusi tersebut tidak terealisasi” kata Susilo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.