PEKANBARU – Sidang Gugatan Lingkungan Hidup antara Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) sebagai Penggugat melawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau sebagai Para Tergugat kembali berlangsung di PN Pekanbaru, Selasa (25/10/2022) siang.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap SH MH dan Andry Simbolon SH MH tersebut beragendakan penentuan jadwal Sidang Lapangan dari Para Tergugat.
Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim tentang jadwal Sidang Lapangan, Kuasa Hukum PT CPI sebagai Tergugat I meminta waktu paling lambat tanggal 4 November 2022 untuk Sidang Lapangan di Kota Pekanbaru.
Sedangkan Kuasa Hukum SKK Migas sebagai Tergugat II menyatakan akan memohonkan Sidang Lapangan namun tidak di Pekanbaru dan waktunya menyusul mereka informasikan ke Panitera.
“Kalau bisa segera ada kepastian pak. Karena sidang kita ini sudah lama sekali ini. Gini aja lah, kami beri waktu paling lambat sampai 4 November sudah ada lokasi dan sudah dibayar biaya sidang lapanganya. Jika tidak ada itu sampai tanggal 4, kami anggap tidak menggunakan haknya ya,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, LPPHI sebagai Penggugat melalui Kuasa Hukum Supriadi Bone SH CLA, menyatakan tidak ada lagi penambahan lokasi Sidang Lapangan selain di Kabupaten Siak yang sudah diinformasikan sebelumnya oleh Penggugat ke Panitera.
Sementara itu, KLHK sebagai Tergugat III dan DLHK Riau sebagai Tergugat IV tidak hadir dalam persidangan yang berlangsung Selasa siang itu. “Untuk Tergugat III dan Tergugat IV nanti diberitahukan saja untuk jadwal sidang lapangannya ya,” kata Ketua Majelis Hakim ke Panitera.
Sebagaimana diketahui, LPPHI mengajukan Gugatan Perdata Lingkungan Hidup tersebut sejak 6 Juli 2021 lalu. LPPHI mendalilkan dalam gugatannya, hingga berakhirnya Kontrak PT CPI di WK Migas Blok Rokan di Provinsi Riau, setidaknya 297 lokasi pencemaran belum dipulihkan sesuai peraturan perundang undangan.
LPPHI mendalilkan, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau diduga lalai sehingga mengakibatkan tidak seluruh lokasi pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) dipulihkan sesuai peraturan perundang undangan.(rls)