PEKANBARU – Majelis hakim tunggal PN Pekanbaru Andry Simbolon SH MH memimpin jalannya Sidang Lapangan, Jumat (21/10/2022) untuk perkara Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr.
Sidang lapangan berlangsung di lahan milik warga bernama Ruspita Sinaga. Lahan tersebut merupakan satu di antara lokasi tanah terkontaminasi minyak (TTM) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang berlokasi di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Sidang berlangsung singkat. Hakim Andry membuka sidang lapangan itu dan menanyakan ke pihak penggugat mana limbah TTM yang mencemari lahan warga. LPPHI sebagai penggugat menunjukan genangan minyak yang tampak di permukaan kolam dan di sekitar kolam di lahan milik Ruspita Sinaga tersebut.
Setelah mendengar dan melihat limbah TTM tersebut, Hakim menanyakan lokasi lahan tersebut yang dijawab oleh Ruspita Sinaga berada di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Hakim Andry Simbolon sempat terdengar memperingati para Tergugat untuk tertib berbicara di dalam jalannya sidang lapangan yang berlangsung di bawah terik matahari tersebut.
“Saudara kalau mau bicara satu per satu ya. Kalau mau ada keberatan atau tidak setuju, silahkan sampaikan nanti pada kesimpulan. Bukan sekarang, ini kita sudah lihat lokasi yang diajukan Penggugat,” ungkap Hakim.
Selanjutnya Hakim Andry menanyakan kepada Para Tergugat dimana lokasi Sidang Lapangan dari pihak tergugat. Namun, tidak ada jawaban kepastian dari para tergugat.
“Dengan ini sidang saya tunda untuk dilanjutkan Selasa nanti,” ungkap Hakim Andry Simbolon.
Perkara Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr merupakan Gugatan Lingkungan Hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI).
LPPHI menggugat PT CPI, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Gugatan secara garis besar lantaran hingga berakhirnya kontrak PT CPI di WK Migas Blok Rokan, perusahaan asal Amerika Serikat itu tidak menjalankan kewajiban memulihkan pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di WK Blok Rokan.
Sedangkan SKK Migas, KLHK dan DLHK digugat oleh LPPHI lantaran lalai menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sehingga mengakibatkan CPI tidak memulihkan seluruh pencemaran B3 TTM di WK Rokan.
Sementara itu, lebih satu tahun setelah alih kelola Blok Rokan dari PT CPI ke PT Pertamina Hulu Rokan, PT Pertamina Hulu Rokan belum mampu melaksanakan penugasan dari SKK Migas untuk memulihkan lebih dari 6 juta metrik ton warisan limbah TTM B3 peninggalan PT Chevron Pasifik Indonesia.(*)