Mengapa Dirjen Minerba Memblokir Pesan Whatsapp Direktur CERI?

oleh

JAKARTA – Segenap penegak hukum, mulai dari KPK, Kejagung dan Mabes Polri harus segera menelisik dugaan penyimpangan realisasi ekspor batubara PT MHU yang menurut pernyataan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah berpontesi merugikan negara sekitar Rp 9,3 Triliun. Potensi kerugian itu antara lain akibat adanya selisih dari yang dilaporkan ke sistem online PNBP di SIMPONI dengan yang tercatat di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia Yusri Usman, Rabu (21/9/2022) pagi. 

“Jadi penegak hukum jangan terganggu atau menunda proses penyelidikan hanya karena adanya gerakan Komisi VII DPR RI yang akan mengundang PT MHU dan pihak Ditjen Minerba, karena proses di DPR itu adalah proses politik, bukan proses hukum,” ungkap Yusri.

Berita Terkait :   Soal 'Serangan' Arya Sinulingga ke Komut Pertamina, CERI: Baca Undang Undang Dulu Dong Sebelum Bicara...

Yusri menambahkan, publik tidak banyak berharap pada proses politik. “Karena lazimnya berujung tak jelas penuntasannya, sehingga proses hukum yang sangat diharapkan oleh publik agar bisa dilaksanakan secepat mungkin, bisa jadi bisa mengungkap hal lainnya” beber Yusri. 

*Ridwan Djamaludin Blokir WA*

Sementara itu, Yusri menerangkan, anehnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM malah memblokir nomor whatsapp (WA) miliknya lantaran mengirimkan informasi mengenai rangkap jabatan sebagai Pjs Gubernur Bangka Belitung dan  kejanggalan kelebihan ekspor batubara PT MHU tersebut. 

“Saya heran saja, jangan-jangan benar adanya dan bisa jadi dia mengetahui dalam hal dugaan kecurangan ekspor yang berpotensi kerugian negara itu,” ungkap Yusri. 

Apalagi, kata Yusri, berbagai indikasi sudah terkuak akibat dampak rangkap jabatan Ridwan Djamaludin sebagai Dirjen Minerba dan Pj Gubernur Bangka Belitung itu banyak permohonan oleh ratusan penambang untuk pengesahan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) hingga saat ini belum jelas. 

Berita Terkait :   ARPKH: Pak Kapolri, Soal Mafia Tambang Kami Sudah Tak Percaya Polres Bungo Dan Polda Jambi

“Bisa jadi sekali atau apa ada kaitan dengan kelebihan ekspor senilai sekitar Rp 9,3 triliun lebih ini dengan peran dia rangkap jabatan itu, itulah yang harus diusut” tanya Yusri. 

Sebelumnya, dilansir beberapa media, Selasa (20/9/2022), Komisi VII DPR RI melalui Panja Ilegal mining akan memanggil PT  MHU, yang beroperasi di Kalimantan Timur terkait dugaan korupsi penjualan ilegal ekspor batubara.

Hal itu menyusul adanya laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait dugaan Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan batubara kepada Menkopolhukam Mahfud MD.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.