CPI Jumawa Tidak Bisa Digugat Karena Sudah Dibebaskan dari Segala Tuntutan, LPPHI Tegas Mohon ke Majelis Hakim agar Gugurkan HoA SKK Migas dan Chevron

oleh

PEKANBARU – PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) gagal menghadirkan ahli pada lanjutan persidangan Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) yang berlangsung Selasa (2/8/2022) di PN Pekanbaru. Pada sidang sebelumnya, CPI sebagai Tergugat I telah menyatakan akan menghadirkan Ahli Perdata ke persidangan. 

Atas kegagalan CPI menghadirkan ahli yang sudah diagendakan majelis hakim itu, LPPHI menyatakan CPI terkesan hanya mengulur waktu dan sangat tidak siap menghadapi Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI. 

Sementara itu, gagal menghadirkan ahli, CPI malah menyerahkan tambahan bukti surat pada persidangan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB itu. Dalam pengantar bukti surat yang salinannya diserahkan ke LPPHI sebagai Penggugat, CPI antara lain menyerahkan beberapa surat laporan bulanan kemajuan pelaksanaan RPLT dan beberapa lembar SSPLT di beberapa lokasi. 

Terkait tambahan bukti surat CPI tersebut, LPPHI dalam gugatannya mendalilkan bahwa hingga batas waktu operasi di Blok Rokan pada 9 Agustus 2021, CPI tidak menyelesaikan melaksanakan pemulihan seluruh lokasi tercemar limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) dan ribuan sumur tidak berproduksi di WK Migas Blok Rokan, setidak-tidaknya pada 297 lokasi yang telah diverifikasi oleh DLHK Riau, KLHK dan SKK Migas serta CPI. 

Selain itu, dalam bagian Petitum di Surat Pengantar Bukti CPI itu, CPI antara lain kembali menegaskan bahwa CPI tidak bisa lagi digugat lantaran sudah ada Head of Agreement ( HoA) antara Pemerintah RI melalui SKK Migas dengan CPI yang pada intinya HoA itu telah membebaskan CPI dari segala gugatan dan SKK Migas telah menanggung setiap dan seluruh gugatan lingkungan hidup terhadap CPI. 

Terkit hal itu, LPPHI menyatakan dalam gugatanya bahwa HoA itu harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan cacat hukum dan tidak berlaku. Hal tersebut karena HoA dibuat berdasarkan Audit Lingkungan spesifik  yang diperintahkan oleh Menteri LHK. 

Baca Juga :   HIPPI Minta KPK dan Mabes Polri Periksa Direksi PT Antam

Namun sayang, Audit Lingkungan Hidup itu menurut LPPHI sudah seperti dokumen intelijen karena tidak pernah diumumkan ke masyarakat. Padahal, Pasal 50 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mewajibkan menteri untuk mengumumkan hasil audit lingkungan hidup ke masyarakat. 

Tak hanya itu, DLHK Provinsi Riau maupun dinas lingkungan hidup tingkat kabupaten dan kota di Riau, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan audit lingkungan hidup itu.

Sementara itu, mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini. Pada persidangan Selasa (2/8/2022), LPPHI menghadirkan Tommy Freddy Manungkalit, S.H. sebagai Kuasa Hukum. 

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.