JAKARTA, 30 JULI 2022 – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan telah memperoleh beberapa dokumen terkait Proses Tender Kontraktor Pelaksana Rancang Bangun Terintegrasi Pekerjaan Pembangunan Bali Internasional Hospital di Sanur, Bali.
Sejumlah kejanggalan pun terkuak dari proses pengadaan jasa senilai Rp 700 miliar lebih tersebut.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman melalui keterangan resmi secara tertulis ke media, Sabtu (30/7/2022) pagi.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2021 lalu, telah turun langsung didampingi Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan peletakan batu pertama mega proyek itu. Presiden kala itu malah mengapresiasi gagasan Erick Thohir itu.
Erick Tohir saat itu berucap, bahwa rumah sakit ini akan menjadi rumah sakit pertama bertaraf internasional, sekaligus destinasi wisatawan manca negara dan warga Indonesia, khususnya untuk menekan jumlah WNI berobat ke luar negeri.
Namun disisi lain, menurut Yusri, dari dokumen-dokumen yang diperoleh itu, antara lain menyatakan berdasarkan pengumuman tender nomor TD 1169/PPJB/KORPORAT-korp/V/2022, yang diupload tanggal 6 Juni 2022 pukul 07.03.33.
Pada pengumuman itu, disebutkan pendaftaran bagi perusahan dibuka mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 7 Juni 2022, anwijing dan site visit 8 Juni 2022 sampai dengan 9 Juni 2022, pemasukan dokumen penawaran 12 Juni 2022 hingga 15 Juni 2022, kemudian pembukaan dokumen tender pada 15 Juni 2022.
Selain itu, lanjut Yusri, CERI juga menemukan ternyata baru pada tanggal 22 Juni 2022, telah dilaksanakan pembukaan dokumen penawaran meliputi dokumen administrasi, teknis dan harga untuk rencana pekerjaan oleh empat perusahaan.
Keempat perusahaan itu di antaranya PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk ( PT PP Tbk) yang menawar senilai Rp 735,554,000,000. Kemudian WEGE APG KSO ( PT Wijaya Karya Building dengan PT Adhi Persada Gedung) yang menjgajukan penawaran sebesar Rp 786,224,000,000.
Selanjutnya, ada HK Abipraya KSO (PT Hutama Karya dengan PT Abipraya) yang menawar sebesar Rp 703,643,000,000. Terakhir, PT Nindya Karya (Persero) yang mengajukan penawaran sebesar Rp 771,383,800,000.
Selanjutnya, masih menurut Yusri, pada 13 Juli 2022, Panitia Tender telah mengundang Haka Abipraya KSO untuk klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
Namun, panitia tender pada 21 Juli 2022 telah mengumumkan pemenang tender adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, meskipun sebelum negosisasi harga dilaksanakan, faktanya penawaran PT PP Tbk lebih mahal Rp 32 miliar dari Haka Abipraya KSO.
“Terkait temuan tersebut, CERI menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya, menurut jejak digital, pengumuman baru diupload pada tanggal 6 Juni 2022. Mengapa bukan tanggal 1 Juni 2022 setidaknya, untuk masa pendaftaran mulai 2 Juni 2022 sampai dengan 7 Juni 2022?,” beber Yusri.
Menurut Yusri, jika Haka Abipraya KSO sudah diundang klarifikasi teknis dan negosiasi harga, mengingat harga penawaran Hutama Abipraya KSO jauh lebih murah Rp 32 miliar dari harga penawaran PT PP Tbk sebelum negosiasi, maka ia melihat tidak ada dasar Panitia Tender malah menunjuk PT PP Tbk sebagai pemenang tender.
“Mengingat rekam jejak PT Hutama Karya sendiri di bidang konstruksi di tanah air tidak diragukan lagi, bahkan baru saja menerima penghargaan Investnent Grade dari dua lembaga rating yang memiliki reputasi internasional, maka jika atas penetapan pemenang PT PP Tbk tidak disanggah oleh Haka Abipura KSO, maka patut dicurigai dan diduga ada tekanan dari orang kuat terhadap proses tender ini atau diduga telah terjadi kongkalikong?,” beber Yusri.
Lebih lanjut Yusri mengutarakan, atas temuan CERI itu, pihaknya telah melayangkan surat nomor 09/EX//CERI/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022 kepada Ketua Panita Pengadaan Barang dan Jasa PT Pertamina Bina Medika IHC, Heri Sukamto.
Pada 29 Juli 2022 pukul 20.43 WIB, ketua Panitia tender Heri Sukamto telah mengirimkan keterangan melalui surat elektronik kepada CERI.
Dalam keteranganya itu, Heri Sukamto antara lain menyatakan pihaknya telah melaksanakan tender tersebut sesuai Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT Pertamina Bina Medika Nomor Kpts-A-045/00000/2019/S0 tanggal 30 Agustus 2019.
Selain itu, Heri Sukamto juga menyatakan metode yang digunakan panitia pengadaan barang dan jasa adalah metode dua sampul dengan sistem penilaian merit point. Klarifikasi dan negosiasi harga dilakukan kepada tiga peserta terbaik.
Terkait hal ini, Yusri menegaskan, HK Abipraya KSO jelas telah diundang untuk klarifikasi dan negosiasi harga pada 13 Juli 2022 oleh Panitia Tender. “Artinya kan sudah jelas bahwa Hutama Karya Abipraya KSO merupakan tiga terbaik. Apalagi harga Hutama Abipraya KSO lebih murah dan baik dari PT PP Tbk sekitar Rp 32 miliar lebih, tapi mengapa PT PP Tbk yang dimenangkan. Ini cukup aneh,” beber Yusri.
Apalagi, sambung Yusri, merujuk Pasal 8 Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT Pertamina Bina Medika HIC, jelas disebutkan bahwa dalam evaluasi penawaran peserta tender, bobot evaluasi unsur administrasi 5 persen, bobot evaluasi unsur teknis 65 persen dan bobot evaluasi unsur harga 30 persen.
“Dengan adanya undangan klarifikasi dan negosiasi harga, artinya Hutama Karya Abipraya KSO sudah lolos memenuhi bobot 70 persen. Sedangkan informasi yang kami terima, harga penawaran Hutama Karya Abipraya KSO Rp 703,6 miliar lebih dan harga penawaran PT PP Tbk Rp 735,5 miliar lebih. Dengan pembobotan untuk evaluasi unsur harga 30 persen sesuai pasal 8 itu, bagaimana mungkin PT PP Tbk yang ditetapkan sebagai pemenang tender,” ungkap Yusri dengan herannya.
Sementara itu, masih dalam surat PT Pertamina Bina Medika IHC, Heri Sukamto juga menyatakan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut tidak ada tekanan dari pihak manapun, bahkan mulai dari Direksi Pertamedika dan Panitia Tender serta fungsi pendukungnya telah menandatangani fakta integritas.
Selain itu, Heri Sukamto menyatakan proses tender ini telah didampingi oleh Tim Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
“Terkait hal ini kami memberikan apresiasi tinggi kepada Heri Sukamto selaku Ketua Panitia Tender atas keterangan yang disampaikan kepada kami, meski pun terlambat hampir lima jam lebih dari tenggat yang kami berikan, tutur Yusri.
Namun langkah kami selanjutnya, tentu kami akan melayangkan konfirmasi secara resmi ke Jamdatun Kejagung untuk mengkonfirmasi keterlibatan Tim Jamdatun dalam mendampingi tender ini. Terutama apakah Tim Jamdatun itu terlibat dengan seksama ikut aktif mengevaluasi administrasi, teknis dan harga itu ?, termasuk ikut menyetujui pemenangnya ?. Atau jangan-jangan hanya teken-teken saja?, ini harus clear betul” ungkap Yusri. (CERI)