Menteri ESDM dan Ketua Pansel Komite BPH Migas Digugat ke PTUN

oleh

JAKARTA, CERINEWS.ID – Dinilai langgar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Menteri ESDM dan Ketua Pansel Komite BPH Migas diperkarakan peserta seleksi yang merasa dirugikan. 

Keterangan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Happy Hayati Helmi, S.H dan Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H di Jakarta, Kamis (05/08/2021).

Kepada awak media, Happy Hayati menyampaikan bahwa pelaksanaan proses seleksi Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Tahun 2021 sarat dengan konflik kepentingan dengan meloloskan peserta yang berasal dari Pertamina Group. Hal ini tentu sangat merugikan calon peserta yang telah lulus hingga tahapan wawancara.

“Ternasuk klien kami Dr. Ahmad Rizal, FCBArb yang tidak diloloskan tanpa ada penilaian yang jelas untuk mengikuti proses fit and proper test di DPR RI,” ujar Happy. 

Lanjutnya, peserta yang berasal dari Pertamina Group tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 15.Pm/KP.03/SJN.P/2021 tentang Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Calon Ketua Dan Anggota Komite BPH Migas, diantaranya: Ir. Agus Maulana, M.T. VP Aviation, PT Pertamina (Persero); Ir. Basuki Trikora Putra, Komisaris Utama SH Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga; Ir. Budi Santoso Syarif, M.T. Direktur Pengolahan Pertamina; Ir. Didik Sasongko Widi, M.T. President Director, PT Badak NGL; Ir. Kusnendar, M.M. Komisaris Utama, PT Patra Trading; Wahyudi Anas, S.T. Group Head HSSE, PT PGN Tbk; dan Ir. Harya Adityawarman Mantan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. 

Menurutnya, adanya dugaan konflik kepentingan tersebut tidak lain karena Sekjen Kementerian ESDM selaku Ketua Panitia Seleksi dan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas merupakan Komisaris pada Badan Usaha Milik Negara PT Pertamina. 

Selain itu, terdapat juga Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Kementerian ESDM Prof. Ir. Tutuka Ariadji, M.Sc., Ph.D., IPU selaku Anggota Panitia Seleksi Ketua dan Anggota Komite BPH Migas yang merangkap Komisaris pada Badan Usaha PT Pertamina Hulu Energi.

Lanjut Happy, Sekjen Kementerian ESDM bahkan Menteri ESDM tidak berwenang untuk menerbitkan Pengumuman karena Menteri ESDM merupakan Pembina dalam Kepanitiaan Seleksi sehingga potensial memiliki konflik kepentingan.

“Sebagaimana disebutkan dalam UU Administrasi Pemerintahan, terhadap Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang untuk menetapkan dan atau melakukan Keputusan dan atau Tindakan. Sehingga dalam permasalahan ini, Pejabat yang berwenang mengambil keputusan dan menerbitkan Pengumuman tersebut adalah Presiden Republik Indonesia, untuk selanjutnya dilaksanakan fit and proper test oleh DPR RI,” jelas Happy. 

Menurut Viktor Santoso, atas konflik kepentingan yang dilarang peraturan perundang-undangan, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan No. Perkara 172/G/2021/PTUN.JKT.

“Dalam gugatan tersebut kami juga memintakan penundaan pelaksanaan atas Pengumuman Nomor 15.Pm/KP.03/SJN.P/2021 tentang Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Calon Ketua Dan Anggota Komite BPH Migas,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan permohonan Penundaan Penetapan Keputusan Presiden Atas Komite BPH Migas Terpilih Tahun 2021 oleh DPR RI kepada Presiden Presiden melalui surat  Nomor 004/ILF/VII/2021 tertanggal 5 Juli 2021 dan Surat Nomor 006/ILF/VIII/2021 tertanggal 5 Agustus 2021. 

“Kami berharap Presiden menunda Penetapan Keputusan Presiden Atas Komite BPH Migas Terpilih Tahun 2021 oleh DPR RI, karena seyogyanya pejabat pemerintahan memiliki kewajiban memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.(hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.