Abaikan Etika Bisnis, Chevron SL, MCTN, JP Morgan dan PLN Digugat di PN Jakarta Pusat Soal Pembangkit Listrik NDC di Blok Rokan

oleh
Ilustrasi Chevron. foto/liputan6.com

JAKARTA – Akhirnya PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Chevron Standard Limited (CSL) sebagai Tergugat 1, MCTN sebagai Terguagat 2 JP Morgan Tergugat 3, dan PT. PLN (Persero) Tergugat 4. Gugatan telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan dibubuhi cap register Panitera PN Jakarta Pusat tanggal 30 Juli 2021.

Demikian tertuang dalam salinan surat gugatan yang diterima CeriNews.Id, Sabtu (31/7/2021).

Surat gugatan itu terlihat ditandatangan oleh Denny Azani B Latief SH, Ilhamdi Taufik SH MH, Alhendri SH MH, Ranalda Aviani SH dan Afrizal SH sebagai penerima kuasa. Sedangkan pemberi kuasa tampak ditandatangani Ikin Faizal SE.

Dikonfirmasi CeriNews.Id, Sabtu (31/7/2021), Ikin Faizal sebagai Direktur Utama SPR membenarkan adanya gugatan itu. Ia juga membenarkan gugatan tersebut terkait dengan Pembangkit NDC 300 MW yang dioperasikan PT MCTN.

Diketahui, PT MCTN merupakan perusahaan yang didirikan khusus pada tahun 1998 untuk mengelola Pembangkit NDC 300 MW. Pembangkit ini merupakan tulang punggung operasional Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Riau.

Belakangan, PT PLN menyatakan telah mengakuisisi pembangkit tersebut guna memberikan pasokan listrik untuk operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), pernyataan PLN itu diawali dengan penanda tanganan SPA antara PLN dengan CSL pada 6 Juli 2021.

Proses akuisi oleh PLN langsung ke CSL dengan meninggalkan proses tender yang telah sudah lama ilakukan oleh JP Morgan itulah mungkin mendasari gugatan ini terpaksa dilakukan, artinya SPR sangat dirugikan oleh proses bisnis yang tidak beretika dan tidak bermoral yang telah dilakukan oleh CSL dengan JP Morgan.

PHR sebagai anak usaha Pertamina Hulu Energi ini telah ditunjuk sebagai kontraktor Blok Rokan menggantikan PT Chevron Pacific Indonesia yang tekah mengeksploitasi Blok Rokan hampir 100 tahun.

Belakangan santer kabar, ESA ( Energy Service Agreement) pembangkit NDC itu telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2006. Temuan itu antara lain menyoal kepemilikan saham Chevron Standard Limited (CSL) di dalam tubuh MCTN. Sementara CSL merupakan perusahaan satu induk dengan PT CPI.

Tak hanya itu, temuan BPK tersebut juga menyebutkan penunjukan pelaksana pembangunan dan pengelola pembangkit itu, dilakukan tanpa proses tender.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.