KENDARI – Denda administratif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberikan kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) bukan tanpa alasan.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022, yang memuat data dan informasi 140 perusahaan tambang di Sultra termaksud PT TMS memiliki kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan namun tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.
SK yang ditandatangani oleh Plt. Biro Hukum Kementerian LHK, Maman Kusnandar itu menegaskan bahwa PT TMS harus menyelesaikan kewajibannya paling lambat tanggal 2 November 2023.
Denda administratif tersebut dikeluarkan lantaran bukaan yang cukup luas pada aktivitas pertambangan perusahaan milik Istri Gubernur Sultra itu yang berada di luar dari SK Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan masuk dalam kawasan hutan lindung.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada 9 bukaan kawasan hutan lindung dengan total 147,60 Ha dengan rincian, 40,17 Ha pada bukaan pertama, 3,27 Ha di bukaan ke 2, 17,90 Ha bukaan 3, 5,61 Ha bukaan 4. Selanjutnya bukaan kawasan hutan lindung PT TMS yang ke 5 seluas 18,99 Ha, bukaan 6 seluas 42,41 Ha, bukaan ke 7 luas 11,41 Ha, bukaan 8 1,32 Ha dan bukaan terakhir 6,52 Ha.
Bukaan kawasan hutan lindung yang berada di luar dari SK PPKH PT TMS itu menghasilkan 14 juta metrik ton Ore Nikel yang ditaksir merugikan negara hingga 9,5 Triliun.(*)





