JAKARTA — Kejaksaan Agung membantah adanya bukti yang memastikan empat pejabatnya menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Kejagung menyebut informasi tersebut masih berupa asumsi dan meminta publik menunggu fakta yang terungkap dalam proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan mendalami setiap informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut sepanjang memiliki dasar yang dapat diuji.
“Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi isu mengenai dugaan aliran dana Rp40 miliar yang disebut berkaitan dengan empat pejabat di lingkungan Kejagung.
Dalam pemberitaan JawaPos.com, isu tersebut mencuat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang muncul dalam rangkaian perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Anang menilai informasi yang beredar belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penerimaan uang oleh pejabat Kejagung.
“Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa, seberapa jelas, itu asumsi,” ujarnya.
Kejagung Tunggu Fakta Hukum
Anang mengatakan proses hukum akan menjadi ruang untuk menguji kebenaran informasi tersebut. Karena itu, Kejagung tidak ingin memberikan kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Tim penyidik yang menangani perkara tersebut disebut akan mempelajari informasi yang dianggap relevan untuk kepentingan penyidikan.
Keterangan serupa juga diberitakan RakyatPos.id, yang menyebut Kejagung meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh asumsi sebelum fakta hukum dibuktikan melalui proses persidangan.
Kubu Febrie Ikut Membantah
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sebelumnya membantah tudingan bahwa kliennya menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.
Menurut Febri, keterangan dalam BAP Tan Kian tidak secara eksplisit menyebut uang tersebut diberikan kepada Febrie.
Febri menjelaskan, Tan Kian disebut menggunakan pernyataan yang bersifat dugaan mengenai kemungkinan uang tersebut diperuntukkan bagi sejumlah pejabat Kejagung. Tan Kian juga disebut tidak mengetahui secara pasti ke mana uang tersebut mengalir setelah diserahkan kepada Ferry Hongkirwang alias Ferry Boboho.
Pernyataan tersebut diberitakan sejumlah media, termasuk RMOl dan JPNN, dalam pemberitaan mengenai bantahan pihak Febrie terhadap isu aliran dana tersebut.
Publik Diminta Menunggu Proses Hukum
Dengan adanya bantahan dari Kejagung dan pihak Febrie, dugaan aliran dana Rp40 miliar tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.
Kejagung menegaskan seluruh informasi yang relevan akan dipelajari penyidik. Sementara itu, kepastian mengenai ada atau tidaknya penerimaan uang oleh pihak-pihak yang disebut akan bergantung pada bukti dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan maupun persidangan.(*)



