CERI Sudah Ungkap Rencana Bahlil Kuasai Impor Migas Melalui BLU Lemigas Sejak 16 Februari 2025

oleh

JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional menuai kecurigaan tentang dugaan skenario upaya penguasaan semua impor Migas oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melalui BLU Lemigas.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Kamis (4/6/2026)

“Sejak 16 Februari 2025 yang lalu kami sudah mengungkapkan tentang adanya rencana Bahlil Lahadalia mengambil alih semua proses impor Minyak Mentah dan BBM serta LPG yang selama ini dilakukan oleh Pertamina untuk diambil alih oleh Kementerian ESDM dengan menugaskan BLU Lemigas sebagai pelaksananya. Jejak digitalnya ada, beberapa hari setelah Pidsus Kejagung menggeladah kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM pada 10 Februari 2025,” ungkap Yusri.

Yusri membeberkan, menurut informasi yang ia peroleh sejak lama, kebijakan pada Perpres 26 Tahun 2026 itu sudah lama direncanakan sebelum terjadi krisis geopolitik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.

Berita Terkait :   Pernyataan Bahlil Soal RDMP Balikpapan Beroperasi Hemat Rp 60 Triliun serta Stop Impor Solar 2026 dan Bensin 2027 Menyesatkan

“Ini sudah direncanakan sejak awal tahun 2025, menjelang Kejagung mulai menetapkan status tersangka beberapa anggota direksi di Subholding dan Holding Pertamina terkait penyimpangan tata kelola pengadaan minyak mentah dan BBM periode 2018 sampai dengan 2023. BLU Lemigas sudah lama direncanakan oleh ‘Mas Bahlil Ganteng’ untuk menggantikan peran Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina di PT Kilang Pertamina International serta PT Pertamina Patra Niaga,” beber Yusri.

“Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Mentah, BBM dan LPG Untuk Ketahanan Energi Nasioanal di saat terjadi konflik geopolitik ini bisa dikatakan sebagai berkah bagi inisiator perancang rencana ini, sehingga tidak menjadi perhatian publik apa motif di balik Perpres ini,” ungkap Yusri.

Berita Terkait :   Menteri Bahlil Ceroboh dan Melawan Hukum Telah Menghidupkan Izin Tambang Sudah Mati di Aceh

Artinya, lanjut Yusri, aturan itu sudah diperhitungkan sejak awal tidak akan banyak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan tentang apa motif di baliknya, lantaran momennya sedang terjadi gejolak geopolitik saat ini serta bahwa negara kita memang harus dapat kepastian pasokan minyak mentah dan BBM setiap hari sekitar 1 juta barel.

“Keuntungannya dan rawannya dari aturan Perpres ini, Pertamina dan Menteri ESDM dapat peluang bisa melakukan pengadaan tanpa proses tender alias tunjuk langsung. Meskipun harganya beda dengan harga pasar saat itu. Hal ini berdasarkan isi Pasal 5 ayat 3 dan Pasal 7 Perpres 26 Tahun 2026 tanpa berakibat hukum di kemudian hari, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dengan merugikan negara,” ungkap Yusri.

“Hal ini membuka peluang besar bisa terjadi praktek ‘hengki pengki’ yang dilindungi Perpres, seperti yang baru-baru ini diucapkan Prof Mahfud MD, adalah membuat aturan yang bisa aman jika melakukan penyimpangan,” timpal Yusri.

Berita Terkait :   Bahlil Kangkangi Pemerintah Aceh Soal Izin Tambang PT Linge Mineral Resources, Anthony Salim Mau Ambil Emasnya?

Menurut Yusri, untuk mengurangi potensi penyimpangan terhadap Perpres ini, kuncinya adalah transparansi dan akuntablitas serta biarkan Pertamina saja yang melakukan proses bisnis ini.

Sebab menurut Yusri, BLU Lemigas tak punya keahlian dan pengalaman serta tak memiliki sumber pembiayaan dari jaringan perbankan internasional dalam melakukan transaksi pembelian minyak dan LPG.

Kemudian menurut Yusri, sebaiknya setelah kargo diterima Pertamina, beberapa bulan kemudian data transaksinya dibuka ke publik. Jika hal ini tidak dilakukan, maka sulit publik percaya terhadap realisasi dari proses kontrak transaksi Perpres tersebut,” ungkap Yusri.

Yusri menegaskan, membuka data kontrak beberapa bulan setelah penyerahan kargo bukan kebijakan haram dalam dunia perdagangan minyak dunia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.