Besok Vonis Dua Terdakwa Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Mengapa Dwi Soetjipto Tak Pernah Dihadirkan di Persidangan?

oleh
Dwi Soetjipto.

JAKARTA – Sidang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi kontrak Liquefied Natural Gas (LNG) antara PT Pertamina (Persero) dan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) Amerika Serikat, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, dengan terdakwa Hari Karyuliarto dan Henni Handayani, menurut pernyataan Ketua Majelis Hakim Suwandi SH pada persidangan Senin (27/4/2026) lalu, dijadwalkan akan berlangsung Senin (4/5/2026) besok.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, kepada media pada Minggu (3/5/2026), mempertanyakan mengapa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto tidak pernah dihadirkan di persidangan perkara tersebut.

Padahal, kata Yusri, peran Dwi sangat penting untuk mewujudkan kontrak kerjasama antar dua perusahaan tersebut.

Yusri membeberkan, pada era Dwi Soetjipto sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Dwi lah yang menandatangani Sales Purchase Agreement (SPA) tahun 2015 antara Pertamina dan CCL. SPA itu menjadi dasar pengiriman kargo LNG dari CCL ke Pertamina mulai tahun 2019 hingga 2039.

“Tanda tanya besar. Mengapa pihak yang menandatangani SPA 2015 tidak pernah dimintai keterangan di persidangan, padahal kontrak itulah yang menjadi dasar realisasi pengiriman LNG sejak 2019,” kata Yusri.

Menurut Yusri, Dwi Soetjipto seharusnya wajib dihadirkan untuk dikonfrontir keterangannya dengan Nicke Widyawati dan Karen Agustiawan serta Hari Karyuliarto agar semakin terang benderang konstruksi siapa yang paling bertanggungjawab dalam perkara itu.

Yusri melanjutkan, absennya Dwi Soetjipto dalam persidangan itu, telah membuat perkara itu tampak tidak utuh.

“Apalagi Karen Agustiawan, Hari Karyuliarto, dan Henni Handayani telah tidak lagi berada di Pertamina ketika realisasi kargo LNG dimulai pada 2019,” ungkap Yusri.

Selain menandatangani SPA 2015, Yusri berujar, Dwi Soetjipto juga hadir dalam peresmian kerja sama pembelian LNG Pertamina dengan CCL di Washington DC pada Oktober 2015.

“Acara tersebut dilakukan bersama Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo, dan menjadi bagian dari hubungan dagang energi yang penting antara Indonesia dan Amerika Serikat,” kata Yusri.

Yusri menjelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, SPA 2015 memuat perubahan penting terkait harga, volume dan waktu pengiriman dari SPA Tahun 2013 dan SPA Tahun 2014.

Bahkan, lanjut Yusri, dalam Pasal 24.B SPA 2015, disebutkan bahwa perjanjian tersebut mengubah, mengesampingkan dan menggantikan SPA sebelumnya secara keseluruhan.

Karena itu, menurut Yusri, keterangan Dwi Soetjipto seharusnya dapat membantu majelis hakim melihat perkara ini secara lebih lengkap. Terutama mengenai perubahan dari SPA Tahun 2013 dan SPA Tahun 2014 menjadi SPA Tahun 2015, serta bagaimana kontrak tersebut kemudian dijalankan oleh manajemen Pertamina berikutnya.

Sementara, Hari Karyuliarto ketika membaca duplik pribadinya pada 27 April 2026 lalu di hadapan Mejelis Hakim dan JPU mengatakan, ia meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan kasus dugaan korupsi LNG. Hari juga membantah telah memperkaya eks Dirut Pertamina Karen Galaila Agustiawan dan CCL.

“Tidak satu pun aliran dana, suap, kickback, atau gratifikasi kepada saya, baik kepada Karen Agustiawan maupun CCL tidak diperkaya secara melawan hukum,” ungkap Hari kala itu.

Hari lantas menegaskan ia sudah pensiun sejak 28 November 2014 atau empat bulan sebelum SPA 2015 dinegosiasikan dan ditandatangani di era Dirut Pertamina dijabat oleh Dwi Soetjipto.

Hari menegaskan, kerugian USD 113,8 juta pada tahun 2020 dan 2021 terjadi dalam kondisi force majeur pandemi Covid -19.

Namun menurut Hari, terbukti Pertamina secara kumulatif dari tahun 2019 hingga akhir 2024 meraih keuntungan USD 97,6 juta dari realisasi kontrak LNG CCL itu.

Hari juga menyatakan alat bukti utama JPU dalam menentukan kerugian negara yaitu LHP BPK, adalah cacat formil, ilegal dan di bawah standar.

Sementara itu, dibagaimana diketahui, di kasus ini jaksa menuntut mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Jaksa menilai Hari terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di PT Pertamina Persero periode 2013–2020.

Jaksa juga menuntut mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi di persidangan, jaksa meyakini keduanya melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebelumnya menuding Hari dan Yenni memberikan persetujuan pembelian tanpa pedoman pengadaan yang jelas dan tanpa analisa teknis serta ekonomi yang memadai.

Mereka juga diduga membuat pengadaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian ESDM. Oleh karenanya, LNG tersebut itu tidak terserap di pasar domestik yang berakibat menjadi oversupply.

KPK menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen persetujuan direksi serta kelalaian dalam pelaporan kepada komisaris. Perkara ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah US$ 113,8 juta.

Kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Menurut KPK, perbuatan kedua terdakwa telah memperkaya Karen senilai Rp 109 miliar dan US$ 104 ribu. Keduanya juga dituding memperkaya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat.

Karen telah divonis 9 tahun penjara yang kemudian diperberat di tingkat kasasi menjadi 13 tahun penjara. Karen-lah yang disebut memutuskan sepihak untuk menggandeng CCL sebagai supplier LNG dari luar negeri.(CR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.