CIC Duga Ayong Mafia Solar yang Kebal Hukum Dibekingi APH

oleh
Kolase kapal tanker, truk tangki, dan Cecep: Kapal dan truk tangki yang diduga menjadi bagian dari praktik distribusi solar ilegal, sementara Cecep Cahyana, Koordinator CIC Pusat, menegaskan adanya dugaan keterlibatan mafia solar yang dibekingi oknum aparat.

JAKARTA – Dugaan praktik mafia solar ilegal kembali mencuat. Cecep Cahyana, Koordinator Corruption Investigation Committee (CIC) Pusat, dengan tegas menyebut adanya jaringan kuat yang melibatkan pengusaha lokal dan aparat, sehingga bisnis kotor ini berjalan mulus selama belasan tahun tanpa tersentuh hukum.

“Nama Ayong sudah belasan tahun bermain sebagai bandar solar ilegal. Ia punya empat kapal yang rutin melakukan distribusi solar tanpa izin di laut. Sementara Joni lebih berbahaya, ia disebut sebagai ‘orang dalam’ yang mengurus jalur ke oknum APH,” ungkap Cecep, Selasa (16/9/2025).

Menurut Cecep, peran mafia solar ini sangat rapi. Ayong menguasai jalur laut dan darat, sekaligus memastikan aparat tidak bergerak. “Karena itulah bisnis ini aman-aman saja bertahun-tahun,” tegasnya.

CIC menilai praktik solar ilegal ini jelas merugikan negara karena para pelaku tidak membayar pajak. Kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Parahnya, solar subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru dijual bebas ke industri dengan harga tinggi.

Cecep menegaskan, mafia solar ilegal telah melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya:

  1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumisebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
  2. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, bagi pihak yang turut menikmati hasil tindak pidana.
  3. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001)apabila terbukti ada keterlibatan aparat yang dengan sengaja membiarkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Cecep mendesak Kapolri dan KPK segera turun tangan membongkar praktik ini. “Kalau benar ada oknum aparat yang membekingi mafia solar, maka ini kejahatan besar yang harus dihentikan. Jangan sampai rakyat kecil terus dirampok melalui mereka dan oknum aparat yang bermain mata,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menegaskan bahwa jika benar ada aparat yang membekingi mafia solar, maka hal itu merupakan pengkhianatan.

“Bukan saja masyarakat yang dirugikan, negara juga ikut dirugikan,” ujarnya menanggapi temuan CIC.(investigasi.news)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.