Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum dan Masyarakat FH UNDIP)
I. PENGANTAR
Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bentuk pembangkangan konstitusi. Demikian penilaian berbagai kalangan atas terbitnya Peraturan Kepolisian NRI (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini dinilai problematik karena membuka ruang bagi anggota Polri
aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.
Padahal, dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dianggap inkonstitusional. MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, Perpol tersebut bertentangan dengan putusan MK di atas. Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat dikesampingkan oleh peraturan internal institusi, termasuk Perpol. Ia juga menggarisbawahi bahwa ketentuan dalam Perpol 10/2025 tidak memiliki dasar kuat dalam Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang ASN. Maka keberadaan aturan tersebut berpotensi menciptakan konflik norma serta mengaburkan prinsip pemisahan antara jabatan sipil dan aparat penegak hukum aktif.
Kritik serupa disampaikan oleh Sudirman Said. Mantan Menteri ESDM itu mempertanyakan komitmen terhadap penegakan supremasi konstitusi. Ia menilai, Perpol berisiko mengabaikan semangat reformasi dan kontrol sipil atas institusi kepolisian. Ia merasa miris, penegak hukum tapi mengajari melanggar hukum dan membangkang konstitusi (hukumonline.com, 14/12/2025).
Kritik atas kebolehan rangkap jabatan polisi tersebut merupakan hal wajar. Karena berpotensi membawa Indonesia pada police state (negara polisi), yakni polisi dipakai sebagai alat untuk melegitimasi “kejahatan” para pejabat pemerintah negara. Sangat dimungkinkan terjadi conflict of interest. Ketika polisi sekaligus sebagai alat kekuasaan, bagaimana dengan tugas penegakan hukum yang berkeadilan?
II. PERMASALAHAN
Untuk mendedah di balik Perpol No. 10 Tahun 2025 tentang polisi aktif menduduki jabatan sipil dan kontradiksinya dengan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025, penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Mengapa Perpol No. 10 Tahun 2025 berkaitan dengan polisi aktif menduduki jabatan sipil dapat disebut pembangkangan hukum terhadap MK sebagai penjaga konstitusi serta menuju police state?
2. Apa dampak pembangkangan hukum oleh Kapolri melalui Perpol 10 Tahun 2025 terhadap eksistensi Indonesia sebagai negara hukum?
3. Bagaimana strategi menanggulangi dampak pembangkangan Kapolri terhadap Putusan MK, terkait dengan pelarangan polisi aktif menduduki jabatan sipil?
III. PEMBAHASAN
A. Alasan Perpol No. 10 Tahun 2025 Terkait Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil Dapat Disebut Pembangkangan Hukum MK sebagai Penjaga Konstitusi serta Menuju Police State
Advokat Syamsul Jahidin, penggugat UU Polri pada perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menilai Polri telah membangkangi MK bahkan mengkhianati undang-undang dengan mengeluarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Ia mengingatkan, secara hierarki perundang-undangan, peraturan Polri memiliki posisi di bawah undang-undang atau putusan MK (kompas.com, 13/12/2025).
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MK adalah penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Putusannya bersifat final, (tidak ada upaya hukum lanjutan), serta mengikat semua pihak, termasuk pembentuk kebijakan dan institusi negara.
Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 telah secara tegas menyatakan inkonstitusional frasa yang membuka ruang bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Ketika Perpol No. 10 Tahun 2025 justru menghidupkan kembali substansi yang telah dibatalkan MK, maka secara hukum Perpol tersebut tidak sah secara konstitusional, hingga terjadi constitutional disobedience (pembangkangan konstitusi). Dan ini bukan sekadar perbedaan tafsir, tetapi pembangkangan terbuka terhadap otoritas konstitusional tertinggi.
Selain itu, Perpol ini juga dinilai melanggar hierarki peraturan perundang-undangan. Dalam teori stufenbau des recht (hierarki norma hukum), UUD 1945 berada di puncak, sementara Putusan MK merupakan penafsiran resmi dan mengikat terhadap UUD. Lalu kedudukan Perpol adalah peraturan internal administratif di mana posisinya sangat rendah.
Peraturan internal ini tidak boleh menyimpangi undang-undang, apalagi menabrak Putusan MK. Maka, Perpol 10/2025 cacat secara formil dan materil, karena tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam UU Polri maupun UU ASN, dan bertentangan langsung dengan norma konstitusional yang telah diputus MK.
Bila kita kaitkan dengan peristiwa masa lalu di negeri ini, salah satu roh reformasi 1998 adalah: mengakhiri dwifungsi aparat bersenjata dan menegakkan supremasi sipil atas aparat keamanan.
Polri, meskipun bukan militer, tetap merupakan aparat bersenjata serta pemegang kewenangan koersif (penangkapan, penyidikan, penggunaan kekuatan). Ketika polisi aktif menduduki jabatan sipil misalnya berada di kementerian/lembaga strategis, maka akan terjadi kaburnya batas antara kekuasaan sipil dan kekuatan koersif negara. Ini adalah kemunduran serius reformasi.
Kita mesti mengingat bahwa polisi memiliki fungsi utama dalam penegakan hukum serta pelayanan dan perlindungan masyarakat. Namun jika polisi aktif menjadi bagian dari struktur kekuasaan eksekutif, lalu terlibat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan politik, maka bisa muncul conflict of interest struktural, misalnya: polisi menyelidiki kebijakan lembaga tempat ia sendiri menjabat, hingga penegakan hukum berpotensi tunduk pada kepentingan kekuasaan. Dalam kondisi ini, hukum tidak lagi berdiri netral, tetapi menjadi alat kekuasaan.
Ada satu hal yang juga dikhawatirkan dari munculnya Perpol ini, yaitu berpotensi mengarahkan Indonesia pada police state. Ciri utama police state antara lain:
1. Aparat kepolisian masuk ke ruang-ruang sipil dan politik
2. Kekuasaan koersif bercampur dengan pengambilan kebijakan
3. Lemahnya kontrol sipil dan mekanisme checks and balances
4. Hukum dijalankan secara selektif untuk kepentingan kekuasaan
Dan Perpol 10/2025 membuka pintu ke arah tersebut karena: memperluas peran polisi aktif di luar fungsi penegakan hukum, melegitimasi dominasi aparat penegak hukum dalam birokrasi sipil, serta engikis prinsip netralitas dan profesionalisme Polri.
Jika praktik seperti ini dibiarkan, Putusan MK kehilangan wibawa, konstitusi menjadi dokumen simbolik tanpa daya paksa, akhirnya demokrasi berubah menjadi prosedural semata, tanpa substansi. Negara hukum (rechtsstaat) akan bergeser menjadi: negara kekuasaan yang dibungkus hukum (machtstaat).
Dengan demikian, Perpol No. 10 Tahun 2025 dapat disebut sebagai:
1. Pembangkangan terhadap Putusan MK sebagai penjaga konstitusi
2. Pelanggaran hierarki hukum
3. Pengkhianatan terhadap semangat reformasi
4. Ancaman serius bagi supremasi sipil
5. Langkah awal menuju police state
Padahal dalam negara hukum, seharusnya tidak ada institusi yang kebal dari konstitusi, termasuk aparat penegak hukum. Ketika polisi aktif diberi ruang berkuasa di jabatan sipil, yang terancam bukan hanya hukum—melainkan keadilan dan kebebasan warga negara.
B. Dampak Pembangkangan Hukum Kapolri terhadap Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
Indonesia secara tegas menyatakan diri sebagai negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat), sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Prinsip ini mengandung konsekuensi bahwa seluruh penyelenggara negara, tanpa kecuali, wajib tunduk pada konstitusi dan hukum. Oleh karena itu, terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 patut dipandang sebagai persoalan serius dalam praktik ketatanegaraan.
Lebih jauh, berikut dampak pembangkangan hukum Kapolri terhadap eksistensi Indonesia sebagai negara hukum:
Pertama, melemahkan supremasi konstitusi dan daya ikat Putusan MK.
Dalam doktrin Hukum Tata Negara, MK merupakan the guardian of the constitution. Putusannya tidak hanya menyelesaikan sengketa norma, tetapi juga menetapkan tafsir konstitusional yang mengikat seluruh lembaga negara. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa “Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga berlaku sebagai hukum sejak diucapkan dan wajib dipatuhi oleh semua subjek hukum.”
Dengan demikian, ketika sebuah peraturan internal institusi negara justru bertentangan dengan putusan MK, maka hal tersebut merupakan bentuk nyata pembangkangan konstitusi. Secara teoritik, hal ini juga bertentangan dengan asas hierarki norma hukum sebagaimana dikemukakan Hans Kelsen dalam teori Stufenbau des Recht, bahwa norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.
Kedua, prinsip rule of law bergeser menjadi rule by law, di mana hukum diperalat oleh kekuasaan.
Negara hukum mengandaikan adanya pembatasan kekuasaan melalui hukum. Bagir Manan menegaskan bahwa esensi negara hukum bukan sekadar keberadaan aturan, melainkan keterikatan kekuasaan pada hukum, “Negara hukum menempatkan hukum sebagai alat pembatas kekuasaan, bukan sebagai instrumen legitimasi kekuasaan.”
Dalam konteks Perpol 10/2025, hukum justru diproduksi untuk mengoreksi dan menghindari putusan MK. Jika praktik semacam ini dinormalisasi, maka prinsip rule of law akan bergeser menjadi rule by law, di mana hukum diperalat oleh kekuasaan.
Ketiga, hukum berpotensi kehilangan sifat imparsial dan berubah menjadi alat kepentingan kekuasaan.
Dari perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, rangkap jabatan aparat penegak hukum aktif mengandung risiko konflik kepentingan yang serius. Philipus M. Hadjon menekankan pentingnya netralitas aparatur negara, “Kekuasaan pemerintahan harus dijalankan secara bebas dari konflik kepentingan agar prinsip keadilan dan kepastian hukum dapat terjamin.”
Polri memiliki kewenangan koersif dan diskresi hukum yang luas. Ketika aparat aktif sekaligus menjadi bagian dari struktur kekuasaan eksekutif, independensi penegakan hukum berada dalam posisi rawan. Hukum berpotensi kehilangan sifat imparsial dan berubah menjadi alat kepentingan kekuasaan.
Keempat, menghidupkan kembali praktik dwifungsi dalam bentuk baru, menuju police state.
Salah satu capaian penting reformasi 1998 adalah peneguhan kontrol sipil atas aparat keamanan. Mahfud MD menegaskan bahwa demokrasi tidak dapat hidup tanpa kontrol sipil yang efektif: “Demokrasi konstitusional meniscayakan supremasi sipil atas aparat keamanan. Jika aparat keamanan memasuki ranah kekuasaan sipil, maka demokrasi mengalami kemunduran.”
Rangkap jabatan polisi aktif di kementerian dan lembaga negara berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi dalam bentuk baru. Kondisi ini merupakan karakteristik awal police state, di mana aparat keamanan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengendalikan kebijakan publik.
Kelima, melahirkan ketidakpatuhan sosial dan delegitimasi institusi negara.
Dalam sosiologi hukum, efektivitas hukum sangat ditentukan oleh perilaku aparat penegak hukum. Soerjono Soekanto menegaskan bahwa, “Penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh keteladanan aparat penegak hukum itu sendiri.”
Ketika aparat penegak hukum justru mengabaikan putusan MK, kepercayaan publik terhadap hukum akan terkikis. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melahirkan ketidakpatuhan sosial dan delegitimasi institusi negara.
Oleh karena itu, Perpol No. 10 Tahun 2025 bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan persoalan konstitusional yang mengancam prinsip negara hukum. Mengabaikan Putusan MK berarti menafikan supremasi konstitusi, melemahkan kontrol sipil, dan merusak independensi penegakan hukum.
Sebagaimana ditegaskan dalam doktrin Hukum Tata Negara, tidak ada satu pun institusi negara yang berada di atas konstitusi. Kepatuhan terhadap Putusan MK adalah kewajiban konstitusional. Tanpanya, Indonesia berisiko bergerak dari negara hukum menuju negara kekuasaan.
C. Strategi Menanggulangi Dampak Pembangkangan Kapolri terhadap Putusan MK Terkait Pelarangan Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil
Berangkat dari kerangka hukum tata negara dan prinsip supremasi konstitusi, strategi menanggulangi dampak pembangkangan terhadap Putusan MK—khususnya terkait Perpol No. 10 Tahun 2025—perlu ditempatkan tidak semata sebagai isu internal Polri, melainkan sebagai masalah ketatanegaraan serius. Berikut strategi yang dapat ditempuh secara sistematis dan berlapis:
Pertama, penegasan prinsip supremasi konstitusi dan kekuatan mengikat Putusan MK.
Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) sejak diucapkan. Dalam teori Hans Kelsen dan praktik konstitusional Indonesia, putusan MK menjadi bagian dari konstitusi yang hidup (the living constitution).
Oleh karena itu:
(1) Pemerintah dan DPR perlu secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada ruang diskresi administratif yang boleh menyimpangi putusan MK.
(2) Presiden, sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dan atasan Kapolri, wajib memastikan putusan MK diimplementasikan, sesuai Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Maka diamnya presiden justru berpotensi ditafsirkan sebagai constitutional acquiescence (pembiaran inkonstitusional).
Kedua, pengawasan parlemen (constitutional oversight) oleh DPR.
DPR memiliki fungsi pengawasan yang kuat dalam sistem presidensial Indonesia. Langkah konkret yang bisa ditempuh antara lain:
(1) DPR dapat menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan Kapolri dan Presiden terkait dasar penerbitan Perpol 10/2025.
(2) Jika ditemukan pembangkangan konstitusi yang sistemik, DPR dapat melanjutkan dengan hak angket, karena ini menyangkut penyelenggaraan kekuasaan negara yang melanggar konstitusi.
Dalam doktrin hukum tata negara, ini disebut sebagai mekanisme checks and balances untuk mencegah abuse of power.
Ketiga, judicial review terhadap Perpol 10/2025.
Secara yuridis, Perpol adalah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Maka bisa ditempuh jalur hukum yaitu uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Pasal 24A UUD 1945 dan UU MA.
Hal tersebut karena:
(1) Bertentangan dengan UU Polri (Pasal 28 ayat 3 setelah dimaknai MK).
(2) Bertentangan dengan asas lex superior derogat legi inferiori.
(3) engabaikan putusan MK sebagai sumber hukum konstitusional.
Putusan MA yang membatalkan Perpol akan memperkuat preseden bahwa institusi negara tidak kebal hukum.
Keempat, penguatan kontrol sipil dan reformasi institusional Polri.
Dalam teori demokrasi konstitusional, kepolisian harus berada di bawah kontrol sipil (civilian control of police). Beberapa hal yang bisa dilakukan:
(1) Menguatkan peran Kompolnas sebagai pengawas eksternal yang independen.
(2) Meninjau ulang desain hubungan Polri–kekuasaan sipil agar tidak terjadi militerisasi atau politisasi kepolisian.
(3) Menegaskan kembali bahwa jabatan sipil adalah wilayah ASN dan pejabat politik, bukan aparat penegak hukum aktif.
Ini penting untuk mencegah drift menuju police state, sebagaimana dikhawatirkan banyak kalangan.
Kelima, tekanan publik dan peran masyarakat sipil.
Dalam negara demokrasi, legitimasi kekuasaan tidak hanya bersumber dari hukum, tetapi juga dari kepercayaan publik. Peran strategis berikut bisa dilakukan:
(1) Akademisi Hukum Tata Negara, organisasi advokat, dan LSM konstitusi perlu terus menyuarakan kritik berbasis argumen hukum.
(2) Media massa berperan membangun constitutional awareness, bahwa ini bukan sekadar isu birokrasi, melainkan ancaman terhadap rule of law.
Sejarah reformasi Indonesia menunjukkan bahwa tekanan publik sering menjadi katalis koreksi kebijakan inkonstitusional.
Keenam, sanksi etik dan politik terhadap pejabat yang membangkang konstitusi.
Pembangkangan terhadap putusan MK bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran etika konstitusi (constitutional ethics). Langkah normatif berikut bisa dilakukan:
(1) Penerapan sanksi etik melalui mekanisme internal dan eksternal.
(2) Evaluasi politik terhadap kepemimpinan Polri jika terbukti secara sadar mengabaikan konstitusi.
Dalam negara hukum, penegak hukum harus menjadi teladan kepatuhan hukum, bukan justru preseden pelanggaran.
Oleh karena itu, pembangkangan terhadap Putusan MK tidak bisa dibiarkan karena dampaknya sangat serius:
(1) Merusak wibawa konstitusi,
(2) Menciptakan konflik norma,
(3) Menggerus prinsip negara hukum,
(4) Dan membuka jalan menuju negara kekuasaan (machtstaat) alih-alih negara hukum (rechtsstaat).
Karena itu, strategi penanggulangannya harus tegas, konstitusional, dan kolektif—melibatkan Presiden, DPR, MA, masyarakat sipil, serta kesadaran etis institusi Polri sendiri. Tanpa kepatuhan pada putusan MK, konstitusi hanya akan menjadi teks, bukan hukum yang hidup.
IV. PENUTUP
Berdasarkan penjelasan di atas, saya mengajukan kesimpulan sebagai berikut:
1. Alasan Perpol No. 10 Tahun 2025 terkait polisi aktif menduduki Jabatan sipil dapat disebut pembangkangan hukum terhadap MK sebagai penjaga konstitusi serta menuju police state yaitu: melanggar hierarki peraturan perundang-undangan, kaburnya batas antara kekuasaan sipil dan kekuatan koersif negara, bisa muncul conflict of interest struktural.
2. Dampak pembangkangan hukum Kapolri terhadap eksistensi kedudukan Indonesia sebagai negara hukum, antara lain: melemahkan supremasi konstitusi dan daya ikat Putusan MK, prinsip rule of law bergeser menjadi rule by law, hukum berpotensi kehilangan sifat imparsial dan berubah jadi alat kepentingan kekuasaan. Selain itu, akan menghidupkan kembali dwifungsi dalam bentuk baru menuju police state, serta melahirkan ketidakpatuhan sosial dan delegitimasi institusi negara.
3. Strategi untuk menanggulangi dampak pembangkangan Kapolri terhadap Putusan MK terkait dengan pelarangan polisi aktif menduduki jabatan sipil yaitu: penegasan prinsip supremasi konstitusi dan kekuatan mengikat Putusan MK, pengawasan parlemen oleh DPR, serta pencabutan Perpol oleh Kapolri sendiri atau judicial review terhadap Perpol 10/2025. Selain itu, penguatan kontrol sipil dan reformasi institusional Polri, tekanan publik dan peran masyarakat sipil, serta sanksi etik dan politik terhadap pejabat yang membangkang konstitusi.
Atas ketiga kesimpulan di muka, tidak berlebihan jika saya merekomendasikan agar Kapolri segera mencabut Perpol No. 10 Tahun 2025 dengan penerapan prinsip contrarius actus dan apabila tidak mau mrlakukan, maka Kapolri harus segera dicopot oleh Presiden.
Pustaka
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006, hlm. 317.
Hans Kelsen, General Theory of Law and State, New York: Russell & Russell, 1961, hlm. 124–131.
Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta: FH UII Press, 2004, hlm. 56.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987, hlm. 72.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2010, hlm. 89.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 1983, hlm. 19.



