Hendi Prio Santoso Telah Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Transaksi Gas antara PGN dan PT IAE

oleh
Hendi Prio Santoso. Ilustrasi/Monitor Indonesia

JAKARTA – Salinan Surat Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor Nomor Spgl/4265/DIK.01.00/23/08/2025 untuk Endah Paramitha, yang diterima CERI, Selasa (19/8/2025) malam, ternyata telah menyatakan nama Hendri Prio Santoso sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Transaksi Jual Beli Gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE) tahun 2017-2021.

Demikian diungkapkan Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Selasa (19/8/2025) malam.

Nama Hendi Prio Santoso tak lain merupakan Direktur Utama PT PGN Tbk periode 2008-2017.

Dalam surat panggilan tertanggal 15 Agustus 2025 itu, lanjut Hengki, KPK memanggil Endah Paramitha, seorang karyawan swasta untuk menghadap kepada penyidik KPK pada Selasa, 19 Agustus pukul 10.00 WIB.

“Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Transaksi Jual Beli Gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE) tahun 2017-2021 yang dilakukan oleh Tersangka HENDI PRIO SANTOSO dkk., yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tulis KPK dalam Surat Panggilan yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK  Asep Guntur Rahayu itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.