SETELAH Polda Maluku Utara menghentikan penyelidikan terhadap dugaan penyerobotan lahan tambang dan pengambilan bahan tambang secara ilegal oleh PT Position di areal IUP PT WKM, PT Weda Bay Nikel dan PT Pahala Milik Abadi karena dinilai sebagai perkara perdata, ironinya ketika PT Position melaporkan melaporkan PT WKM ke Bareskrim Polri pada April 2025 dengan tuduhan kejahatan pemasangan patok di wilayah IUP PT Position, dengan segera Bareskrim Polri menetapkan dua orang pemasang patok sebagai tersangka.
Kemudian terjadi aksi unjuk rasa Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) di depan kantor Kajati Malut, Senin (27/7/2025), mendesak agar Jampidsus Kejagung untuk memeriksa direktur dan komisaris PT Position atas dugaan melawan hukum terkait perusakan hutan dan pertambangan ilegal di kabupaten Halmahera Timur.
Jumardin Gaale, Koordinator LPP Tipikor menyatakan mengutuk pencemaran lingkungan daerah aliran Sungai Kali Sangaji akibat penambangan ilegal oleh PT Position.
Ternyata daftar dugaan melawan hukum oleh PT Position, tidak berhenti sampai disitu. PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) melalui kuasa hukumnya, pernah melaporkan PT Position ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/379/2024/SPKT/Bareskrim, atas dugaan pemalsuan dokumen negara oleh PT Position, mengakibatkan titik koordinat PT Position dari 8 titik menjadi 68 titik koordinat, sehingga terjadi tumpang tindih dengan wilayah IUP PT WHBP.
Tetapi akibat rendahnya moral aparat hukum, alih-alih meredam sepak terjang PT Position, justru membuat PT Position semakin jumawa, karena merasa kebal hukum dan dapat membeli hukum untuk mengkriminalisasi kompetitornya.
Sepak terjang PT Position, anak perusahaan tambang nasional PT Harum Energy Tbk, merupakan potret tabiat bisnis oligarki tambang yang hanya berorientasi kepada profit, tidak peduli harus menangkap rakyat kecil yang semata-mata membela haknya atas tanah. Oligarki tambang adalah pihak yang selama ini merampok kekayaan alam dan merusak ekosistem lingkungan hidup serta memiskinkan rakyat.
Kepada Presiden Prabowo, publik memberi apresiasi terhadap pemberian abolisi kepada Tom Lembong, hendaknya hal di atas menjadi trademark kepemimpinan Presiden Prabowo, untuk tegas menegakan hukum yang berkeadilan dan tidak toleran terhadap aparat hukum yang melacurkan diri kepada oligarki dan cukong.***
Sri Radjasa MBA
Pemerhati Intelijen



