POTRET buram penegakan hukum di Indonesia, semakin suram ketika penanganan kasus sengketa lahan tambang antara PT Position dengan PT Wana Kencana Mineral (WKM) oleh pihak Polri, patut diduga telah menyimpang dari prinsip equality before the law.
Fenomena “no viral no justice” merupakan ekspresi akumulasi kekecewaan publik terhadap buruknya kinerja aparat hukum untuk mengedepankan rasa keadilan. Saat ini aparat hukum tidak lagi sungkan untuk tunduk kepada cukong dan kekuasaan.
Berdasarkan temuan penegak hukum kehutanan seksi II wilayah Ambon, PT Position telah melakukan pembukaan lahan dan pengambilan material nikel dalam Kawasan hutan tanpa memiliki PPKH, sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
PT Position juga kedapatan tanpa ijin melakukan aktifitas pertambangan di areal IUP PT WKM, kata OC Kaligis kuasa hukum PT WKM, saat mengunjungi langsung wilayah pertambangan di Halmahera Timur.
Kaligis kemudian menjelaskan, akibat dari penyerobotan lahan tambang oleh PT Position, pihak PT WKM melakukan pemasangan patok batas yang dilakukan dua orang karyawannya Awwab Hafizd dan marcel bialembang.
Selanjutnya PT WKM memohon keadilan, dengan melaporkan PT Position ke Polda Maluku Utara dengan nomor laporan LI/13/II/2025/SUBDIT IV-Tipidter.
Namun secara sepihak penyelidikan atas kasus penyerobotan lahan tambang oleh PT Position, dihentikan (SP3) oleh Polda Malut, dengan alasan perkara penyerobotan dan pengambilan bahan tambang secara illegal oleh PT Position, tidak hanya di areal IUP PT WKM, tetapi juga di wilayah PT Weda Bay Nikel dan PT Pahala Milik Abadi, adalah perkara perdata.
Ironinya ketika PT Position melaporkan PT WKM ke Bareskrim Polri pada April 2025, dengan tuduhan kejahatan pemasangan patok di wilayah IUP PT Position, dengan segera Bareskrim Polri menetapkan dua orang pemasang patok sebagai tersangka.
Inilah fenomena penegakan hukum yang terjadi di Indonesia, kebenaran tergantung siapa yang mengatakan, sementara rakyat kecil pasti tenggelam terseret arus ketidak adilan prilaku penegak hukum.
Kemudian publik mulai mempertanyakan siapa di balik PT Position yang mampu memutar balikan fakta kebenaran dan tanpa melakukan peninjauan lapangan, Bareskrim Polri telah menetapkan para pemasang patok sebagai tersangka?
Apakah tindakan semena-mena menyerobot dan secara illegal mengambil bahan tambang dari lahan bukan miliknya adalah perkara perdata?
Tentunya hal tersebut dapat diartikan, Polda Maluku Utara telah melegitimasi tindakan pencurian, bukan perkara pidana tapi perkara perdata.
Selanjutnya Bareskrim polri, secara sepihak tanpa melihat fakta di lapangan, dua orang pemasang patok di lahannya sendiri, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Semakin jelas realitas penegakan hukum tanpa etika moral, maka tidak heran jika publik mengatakan “sulit untuk mencari orang jahat di penjara”, karena kebaikan dan kebenaran tidak lagi dijadikan parameter untuk menegakan keadilan.***
Sri Radjasa MBA
Pemerhati Intelijen



