HARI ini atmosfer negeri semakin pengap oleh konflik politik dan hukum yang tidak berkesudahan, dipicu oleh saling serang, saling hujat dan saling lapor, antara publik dengan Jokowi dan kroninya. Stabilitas nasional semakin rentan oleh konflik yang berpotensi terbelahnya bangsa ini.
Di sisi lain, pertikaian politik dan hukum yang berujung saling lapor polisi, mencerminkan kekerdilan dan pengecutnya bangsa ini. Terlebih lagi di era kepemimpinan Jokowi, aparat hukum telah dijadikan alat politik untuk meredam kritik dan gerakan oposisi, telah mendorong terciptanya otoritarianism kekuasaan negara yang sama sekali tidak parallel dengan semangat reformasi yang mengusung ide demokrasi.
Hiruk pikuk konflik politik dan hukum, akibat kehidupan politik telah membungkam suara demokrasi dan penegakan hukum hanya milik kelompok Jokowi, telah menstimulir kemarahan publik. Ketika saluran komunikasi politik tersumbat dan upaya hukum yang digagas rakyat selalu berujung gagal, akan menjadi bom waktu “people power” yang sewaktu-waktu meledak meluluh lantakan negeri ini.
Dihadapkan oleh situasi stabilitas nasional yang ditandai potensi kerawanan berkembangnya aksi massa kolosal, tentunya menjadi tanggung jawab presiden Prabowo, untuk segera melakukan upaya yang konstruktif dan terukur dalam rangka mengembalikan situasi kehidupan berbangsa dan bernegara yang guyub dan bermartabat. Sikap Presiden Prabowo yang justru memberikan sinyal-sinyal politik keberpihakan terhadap Jokowi, tidak menunjukan kualitas seorang negarawan dan mencederai rasa keadilan publik.
Berdasarkan sumber-sumber terpercaya, ada bocoran dari istana Sentul, presiden Prabowo sedang memformulasikan pendekatan rekonsiliasi nasional, sebagai jawaban penyelesaian menyeluruh pertikaian antara publik dengan kubu Jokowi. Nampaknya presiden Prabowo mulai mencermati, adanya simpul-simpul gangguan terhadap marwah kekuasaannya dan kelangsungan pembangunan nasional, jika konflik politik dan hukum yang terus meluas antara publik dan kubu Jokowi dibiarkan menjadi bola liar.
Kondisi ini semakin diperburuk oleh sikap aparat hukum yang mbalelo, dengan sadar menjadi “tukang pukul kubu Jokowi”. Penyelesaian menyeluruh melalui pendekatan rekonsiliasi nasional, dengan konsep “forgiven but not forgotten”, seyogyanya patut diberikan apresiasi sebagai langkah bijak, dalam rangka memperkuat semangat kebangsaan, tanpa meninggalkan residu dendam politik masa lalu.
Tetapi yang perlu menjadi pedoman implementasi rekonsiliasi nasional, adalah meletakan kebenaran dan kesalahan secara proporsional, objektif dan terukur, sehingga rekonsiliasi nasional dapat dijadikan penerang untuk pertobatan nasional bagi pihak manapun yang telah menyelewengkan tanggung jawabnya sebagai warga bangsa ini.
Hidup berdampingan secara guyub dalam koridor negara kesatuan republik Indonesia, tanpa mengeksploitasi hukum untuk memenjarakan sesama anak bangsa, adalah sikap kesatria yang diajarkan oleh para pendiri bangsa ini.
Kita bukan bangsa cengeng apalagi pengecut yang kerapkali berlindung di balik ketiak kekuasaan. Kita juga adalah bangsa berbudi pekerti, warisan nilai-nilai luhur maha karya para pendahulu yang tabu mengumbar kalimat hujatan dan makian sebagai bentuk ekspresi politik.***
Sri Radjasa MBA
Pemerhati Intelijen



