Angkasa Pura Bandara Internasional I Ngurah Rai Langgar Pasal 33 UUD 45 dan Kebijakan Presiden Prabowo

oleh

UNDANG-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Dalam penjelasaanya antara lain diyatakan bahwa kemakmuran masayarakat yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi. Sementara presiden Prabowo dalam pidatonya pada peresmian koperasi merah putih (21/7/2025) menyatakan “koperasi sebagai alatnya pihak yang lemah (ekonomi), koperasi yang mengubah kelemahan menjadi kekuatan, koperasi selalu dianggap sarana untuk berdaulat, sarana untuk kemerdekaan yang sejati, karena kemerdekaan sejati adalah kemerdekaan ekonomi.”

Realitas yang dihadapi rakyat khususnya di Bali, jauh panggang dari api. Angkasa Pura Bandara Internasional I Ngurah Rai, telah menghianati semangat pasal 33 UUD 45 dan bertindak insubordinasi terhadap instruksi Presiden tentang koperasi, karena terbukti secara sepihak berusaha menutup, kelanjutan usaha layanan Koperasi Jasa Karyawan Angkasa (KOKAPURA) di lingkungan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali yang telah berjalan selama 22 tahun.

Sejak tahun 2003 KOKAPURA bekerja sama dengan Yayasan Pensiunan Karyawan Angkasa Pura, menyewa lahan seluas 100 m persegi di kawasan Bandara Ngurah Rai, untuk mengelola layanan jasa dispenser dan penyaluran solar bagi kendaraan operasional di apron bandara. KOKAPURA sebagai usaha bagi rakyat kecil, agar dapat hidup layak secara ekonomi, pada kenyataannya mampu menjadi menopang ekonomi rakyat kecil, khususnya para pensiunan karyawan Angkasa Pura. Keberhasilan KOKAPURA dalam menggerakan ekonomi rakyat, tampaknya telah mengusik nafsu serakah pimpinan Angkasa Pura Bandara Internasional I Ngurah Rai yang secara inkonstitusional berusaha menggantikan usaha KOKAPURA dengan Perusahaan Swasta PT Pasifik.

Dalam rangka pengambil alihan usaha rakyat yang dikelola KOKAPURA, General Manager Angkasa Pura Bandara Ngurah Rai, secara licik menggunakan skema seleksi (tender) kepada para pihak yang akan berusaha di lingkungan Bandara Internasional Ngurah Rai. Tetapi dalam proses seleksi, pihak Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai, terbukti telah mengeluarkan Nota Dinas yang berisi dukungan pemenangan terhadap PT Pasifik. Patut diduga pihak Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai, telah melakukan tindak pidana yang melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bid Rigging yang diatur dalam pasal 22, sebagai berikut : Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Sikap Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai, dipandang telah mengabaikan rekomendasi Pemerintah Kabupaten Badung yang berisi keterangan penetapan atas usaha KOKAPURA melalui SK Nomor: 518/210/Diskop.UMKP tanggal 5 Nopember 2024 tentang pengakuan dan perlindungan hukum terhadap kegiatan usaha KOKAPURA. Kemudian Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai, telah secara arogan mengabaikan surat Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor : B-114/D.4.KOP/PK.0200/2025 tentang dukungan penuh atas kelanjutan usaha yang dijalankan KOKAPURA di lingkungan Bandara Internasional Ngurah Rai.

Tindakan Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai, patut diduga sebagai tindakan persekongkolan jahat dan dapat merusak iklim usaha rakyat kecil yang dikelola oleh koperasi, demi kepentingan pemodal besar. Kepada presiden Prabowo diharapkan mengambil tindakan tegas, terhadap jajaran pimpinan Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai yang patut diduga telah melakukan tindak pidana serta guna melindungi usaha kecil yang dikelola koperasi dan menghindari preseden buruk bagi tumbuhnya koperasi dikemudian hari.***

Sri Radjasa MBA

Pemerhati Intelijen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.