Tuntutan Hukum Terhadap Tom Lembong, Bukti Kejagung Alat Politik Jokowi

oleh
Tom Lembong. foto/republika.co.id

LAGI-lagi akrobatik hukum, dengan pemainnya dari tim sirkus Kejagung dan kehakiman, dalam perkara Tom Lembong, menjadi tontonan membosankan dan membuat beberapa penonton mengalami muntah-muntah, karena keracunan hukum abal-abal. Publik tidak bodoh dalam menelaah praktek hukum yang digelar oleh Kejagung, karena modus memanfaatkan hukum sebagai algojo, untuk kepentingan kekuasaan politik, marak terjadi di era presiden Jokowi.

Masih kuat dalam ingatan kita, kasus Jiwasraya dan Asabri, menjadi tontonan sinetron dengan judul “Jokowi ngidam golkar”. Produser adalah Jokowi, sutradara Jaksa Agung, pemain Jampidsus, pemeran pembantu Letjen Purn Soni dan Mayjen Purn Adam Damiri serta Benny Cokro.

Kemudian dalam kasus Airlangga, produser, sutradara dan pemainnya tetap sama, tapi skenarionya lebih mengedepankan komedi. Inilah sinetron komedi paling lucu, Airlangga sebagai Menko Ekonomi yang dituduh korupsi dalam kasus minyak goreng, kemudian sebagai konsekuensinya, Airlangga dicopot sebagai Ketua Umum Golkar, kagak nyambung bro!

Dalam dakwaan JPU, Tom Lembong didakwa menerbitkan izin impor tanpa melalui prosedur yang semestinya dan bekerja sama dengan sejumlah pengusaha untuk mengendalikan harga gula di pasar. Selain itu, Tom diduga telah mengeluarkan Surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM kepada beberapa perusahaan tanpa rapat koordinasi antar kementerian.

Jika Tom Lembong didakwa menerbitkan izin impor tanpa prosedur, berarti Jokowi patut diduga sebagai dalang dari impor ilegal, karena Tom Lembong melaporkan semua rencana impor tersebut kepada Jokowi, selanjutnya tangkap juga mantan menteri sebelum Tom Lembong yang juga melaksanakan kegiatan impor tersebut. Belum lagi mangkirnya saksi-saksi seperti mantan Menteri BUMN Rini Sumarno, semakin membuka tabir gelap Kejagung yang selama ini hanya mampu menjadi alat politik Jokowi.

Dimana kesalahan Tom Lembong, sehingga Kejagung geregetan menuntut 7 tahun penjara? Padahal saat Tom ditetapkan sebagai tersangka, tanpa didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti, seperti diatur Pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kemudian tuduhan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 400 miliar tanpa didasarkan Hasil Audit BPK, ini merupakan perbuatan abuse of power serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Tom Lembong. Oleh karenanya, penahanan Tom Lembong tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Publik mendesak agar presiden Prabowo, mempertimbangkan kembali tugas perbantuan personel prajurit TNI kepada jajaran kejaksaan, karena dipandang mubazir dan berpotensi merusak citra TNI di hadapkan oleh prilaku oknum pejabat kejaksaan sebagai kacung kekuasaan politik dan oligarki.

Menjadi naif jika jajaran kejaksaan disebut sebagai “insan adiyaksa”, mungkin lebih tepat jika disebut sebagai “insan jokowiyaksa”. Sebutan Jokowiyaksa adalah bentuk penghargaan, sehubungan dengan sumbangsih terbesar Jokowi yang telah menoreh catatan terburuk Kejagung sepanjang sejarah berdirinya Indonesia.***

Sri Radjasa MBA

Pemerhati Intelijen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.