MANTAN Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan secara formil telah diputus bersalah melakukan Tipikor sesuai pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, dalam peristiwa impor LNG dari Amerika (Corpus Christi) dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Ujung dari proses ini adalah menjalani pidana di Lembaga Permasyrakatan. Upaya hukum luar biasa dapat digunakan, yaitu peninjauan Kembali (PK) dengan berbagai persyaratan antara lain adanya kekeliruan hakim yang nyata dan diketemukannya Bukti Baru dan lainnya seperti diatur dalam Pasal 263 KUHAP.
Saat ini muncul isu kekurangan Gas, pipa gas PGN mengalami kekurangan tekanan, padahal impor LNG dengan pola harga Henry Hub lebih murah dari harga LNG kita. Kita harus impor gas sekarang, apalagi dengan target pertumbuhan 8% pasti kebutuhan energi akan meningkat. Dimana letak missmatchnya, perlu dicari apa yang dapat kita petik dari kasus ini. Pelajaran apa yang bisa kita ambil dalam peristiwa ini? Cukup mahal yang harus kita bayar, maka kita harus bisa mengambil hikmah agar ke depan tidak terulang lagi.
Pembangunan Indonesia dapat berkelanjutan, secara garis besar ada dua hal yang harus kita catat untuk membangun kepercayaan global.
Perencanaan
Energi sebagai penggerak ekonomi negara dan global, banyak dipengaruhi oleh aspek-aspek politik, sosial, ekonomi dan kita tahu dunia saat ini dalam kondisi sangat volatile, uncertain, complexity, and ambiguity (volatilitas, ketidakpastian, kompleksitas dan mmbigu atau gamang atau ragu) atau yang biasa disebut VUCA. Kondisi ini yang membuat perencanaan energi sulit dibuat, namun perencanaan harus tetap dibuat agar pada saatnya tidak ada keterkejutan.
Perencanaan yang dimulai tahun 2011 untuk mengantisipasi keadaan pada 10 tahun sampai dengan 20 tahun ke depan, sudah barang tentu dibuat dengan berbagai asumsi, perkiraan dan lain-lain yang sifatnya tebak-tebakan. Apalagi dengan kondisi VUCA, penuh dengan kata apabila, bilamana, kemungkinan dan lain-lain narasi yang sifatnya tebakan. Perencanaan PLN, kebutuhan industri dan kebutuhan kilang serta asumsi makro lainnya. Dari sini muncul target angka yang harus dipenuhi pada periode yang akan datang.
Usaha untuk merealisasikan perencanaan tidak mudah, banyak tantangan, perlu kelenturan penyesuaian dengan kondisi lapangan, meskipun harus tetap fokus pada tujuan pokoknya. Penandatanganan kesepakatan bisa dilakukan beberapa tahun sebelum pelaksanaan, sehingga dalam kasus LNG lima tahun sebelum pelaksanaan. Tanda tangan 2014 dan perkiraan pelaksanaan 2019. Sehingga di sini ada selang waktu empat tahun antara perencanaan awal dengan penandatanganan perikatan bisnis dan lima tahun antara penandatanganan dengan pelaksanaan penyerahan barang.
Selang waktu ini yang seharusnya dimanfaatkan oleh kedua belah pihak untuk melakukan pekerjaan agar komitmen dapat dicapai dan memberikan keuntungan yang maksimal, sisi penjual melakukan kewajibannya meskipun ada kendala, namun sisi pembeli banyak asumsi yang meleset, seperti RDMP, PLN dan industri dan dihantam dengan krisis Covid 19.
Covid 19 yang merubah total tatanan dunia berlangsung dua tahun dan terjadi penyesuaian kembali bersamaan adanya perang Rusia dan Ukraina. Sehingga saat ini ada kekurangan gas untuk dalam negeri, kontrak sudah terlanjur dilempar ke tempat lain dan harus menelan kepahitan kekurangan gas dan mencari secara mendadak, mungkin dengan harga yang lebih tinggi. Pengalaman adalah guru yang harus dibayar mahal.
Perubahan komitmen perlu diperhatikan dengan meninjau ulang berbagai kemungkinan. Putusan emosi karena kurang memahami riak energi harus ditekan. Tidak boleh terbawa dengan euphoria politik. Memang mahal!
Kepercayaan global terhadap Indonesia
Rantai bisnis LNG mempunyai ciri khas antara lain terintegrasi dari hulu ke hilir. Hal ini berbeda dengan rantai minyak mentah. Komitmen pembeli yang mempunyai reputasi sangat menentukan apakah bisnis LNG dapat dijaksanakan mulai dari pengembangan hulu, pabrik pencairan dan sistem pengapalan.
Meskipun LNG dapat disimpan, namun tidak seperti minyak mentah atau BBM, LNG memerlukan fasilitas yang terintegrasi. Mulai dari LNG regasifikasi dan penyalurannya ke konsumen.
Proyek-proyek LNG memerlukan pendanaan yang besar dan perlu dukungan perbankan global. Sebagai contoh, CSP Louisana 6 tran (30 juta ton per tahun) investasi US$ 18 Milyar, CC Texas 3 train investasi US$ 15 milyar (15 juta ton per tahun). Sedang LNG Tangguh dengan kapasitas 3,8 juta ton pertahun nilai investasi US$ 8 milyar termasuk pengembangan di sisi hulu, dengan rule of thumb 30% equity dan 70% loan, merupakan skala bisnis yang tingkat resiko finansialnya besar.
PT Pertamina telah mendapatkan kepercayaan global dengan penandatanganan SPA dengan klausul take or pay. Suatu pengakuan pasar yang tinggi. Perusahaan sebagai PT mendapatkan kepercayaan untuk menggaransi cash flow, bukan sesuatu yang mudah. Dengan SPA pembangunan fasilitas pencairan dapat dimulai dan mendapatkan pendanaan dari bank.
PT Pertamina sebagai offtaker LNG, dimana selama ini penjamin atau offtake di dalam proyek LNG Indonesia adalah perusahan-perusahaan besar Jepang dan Korea, pada titik ini PT Pertamina sudah mulai disejajarkan dengan world class company.
Apa yang Unik pada kontrak ini? Saat penandatanganan kontrak pabrik LNG belum konstruksi, artinya bahwa PT Pertamina meskipun hanya berkomitmen sebagian dari kapasitas pabrik, dipercaya oleh perbankan global dalam menggaransi cash flow dari proyek. Secara proporsional, PT Pertamina dipercaya untuk menjamin pendanaan sebesar US$ 2,3 milyar (2/3 dari satu train kapasitas).
Ada dua hal yang secara nyata dan istimewa dari SPA Pertamina dan Corpus Cristy. Pertama kali dibuat kontrak LNG jangka Panjang dengan basis harga Henry Hub. Menempatkan LNG Amerika sebagai opsi dalam flexibilitas pasokan ke Asia.
Terobosan yang dibuat PT Pertamina merupakan langkah penting dalam membuka lebar logistik LNG dan jejaring pasokan energi global. Daya ungkit bagi PT Pertamina adalah ke depan dapat menjadi motor dalam pengembangan gas dalam negeri, melalui jalur LNG yang memang cocok untuk negara kepulauan.
Ke depan masih menanti pengembangan Masela, Andaman dan lainnya. Kendala yang dirasakan saat ini adalah tingkat kepercayaan financial global terhadap Indonesia yang masih lemah, sehingga perlu ditopang dengan ekspor ke negara lain yang lebih dipercaya.
Daya ungkit saat ini kembali ke titik nol setelah kasus ex Dirut Pertamina harus menjalani pidana, kehilangan kemerdekaan beberapa tahun, sudah barang tentu menimbulkan efek jera dalam arti yang luas termasuk membuat terobosan bisnis yang sulit dipahami oleh orang banyak di luar orang-orang Migas.
Kesimpulannya, terobosan dalam berusaha memang sangat beresiko, terutama di lingkungan yang pola pikirnya sangat sektoral. Perencanaan jangka panjang tidak mudah terutama dalam kondisi VUCA, berbatasan tipis dengan tuduhan perencanaan tidak matang.
Bayaran mahal dari pengalaman harus ditelan dan agar dapat manfaatnya ke depan perlu diperbaiki komunikasi antar waktu dan antar pemimpin baik di internal perusahaan maupun antar instansi pemerintah.***
Suroso A



