PERKUATAN personel TNI, dalam rangka mengamankan instalasi, kegiatan dan personel kejaksaan, adalah kebijakan pre-emtif presiden Prabowo, sejalan dengan praktik mega korupsi di Indonesia telah mencapai skala grand corruption dan political corruption.
Sejumlah kasus yang terungkap, menunjukkan adanya persekongkolan secara massif, antara pemangku kebijakan, oknum legislatif, aparat penegak hukum, oligarki, pemimpin redaksi dan bahkan LSM anti-korupsi.
Oleh karenanya, membuka peluang terjadinya ancaman obstruction of justice dengan modus teror dan tindak kekerasan fisik, terhadap personel kejaksaan yang dapat mengancam keselamatan jiwanya.
Pada akhir Mei 2025, telah terjadi tindak kekerasan terhadap dua orang jaksa di Jakarta dan Sumatera Utara. Kemudian terbukti aksi kekerasan tersebut memiliki korelasi dengan tugas yang sedang ditangani oleh jaksa korban kekerasan tersebut.
Trend peningkatan eskalasi obstruction of justice terhadap penanganan kasus-kasus mega korupsi, dengan modus kekerasan fisik dan teror terhadap personel jaksa, tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa, tapi hal tersebut adalah tindakan serangan balik dari koruptor yang bercirikan terorisme, dengan mengkonsolidasikan elemen makelar kasus, LSM anti korupsi abal-abal, oknum penegak hukum, kelompok preman berkedok Ormas dan bandar judi online.
Sindikat koruptor baru-baru ini terdeteksi, kembali melakukan obstruction of justice, dengan modus ‘maling teriak maling’. Setelah gagal melaporkan Jampidsus ke KPK atas dasar materi hukum yang difabrikasi, saat ini LSM Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang ternyata adalah kaki tangan makelar kasus kakap An. ES, kembali melaporkan Jampidsus kepada presiden Prabowo atas tuduhan korupsi, dengan materi kasus yang telah ditolak KPK.
Modus ‘maling teriak maling’ yang dilakukan oleh jaringan koruptor, dengan memanipulasi nama LSM koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, adalah tindakan kontraproduktif terhadap kebijakan presiden Prabowo, dalam memberantas korupsi.
Ditengarai sepak terjang makelar kasus kakap An. ES, kedapatan selalu bersama bandar judi online asal Medan tapi bermarkas di Kamboja. Didapat keterangan dari sumber terpercaya, bahwa kegiatan markus ES untuk mengkriminalisasi Jampidsus, mendapat suntikan dana dari bandar Judol tersebut.
Sejauh ini track record ES sebagai markus, dipandang sangat merongrong citra penegakan hukum yang berkeadilan. Sudah saatnya para pihak berwajib, untuk bertindak tegas terhadap praktek markus, sebagaimana arahan dan perintah presiden Prabowo, “Pemberantasan korupsi adalah vital interest bagi seluruh aparat penegak hukum dan menghalangai pemberantasan korupsi adalah musuh negara nomor satu”.***
Sri Radjasa MBA
Pemerhati Intelijen



