KENDARI – Kemunculan PT Bumi Konawe Mining (BKM) diduga merupakan siasat ganti kulit ala PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang menjadi ancaman baru bagi warga di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, perusahaan tambang yang saat ini tengah beroperasi di Pulau Kelapa itu adalah anak perusahaan dari Harita Grup. Demikian dikutip dari inmedias.id.
Direktur Lingkar Kajian Kehutanan dan Lingkungan (LINK), Muh. Andriansyah Husen menjelasakan, pasca keluarnya putusan Mahkama Agung (MA), pihak PT GKP mencoba memasukan gugatan uji materil UU pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (PWKP3K) ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun ditolak.
“Pulau Wawonii merupakan salah satu pulau – pulau kecil yang tidak diperuntukan untuk aktivitas pertambangan, diperkuat dalam putusan MA No 57 P/HUM/2022 tentang uji materil terhadap PERDA Kabupaten Konkep nomor. 2 tahun 2021 Tentang RTRW Konkep tahun 2021-2042. Dalam putusan ini, pada pokoknya MA menyatakan bahwa Pulau Wawonii termasuk kategori pulau kecil tidak boleh dilakukan aktivitas pertambangan,” jelasnya, Kamis 8 Mei 2025.
Sayangnya, pihak perusahan melalui Alexander Lieman terkesan melawan dan memaksa dengan mengutip pasal yang intinya kegiatan pertambangan diperbolehkan sepanjang tidak melanggar rambu rambu sebagaimana diatur dalam pasal 35 k UU PWKP3K. Sehingga dengan klaim sepihak, menurut perusahaan mereka masih berkomitmen mematuhi aturan dan bertanggung jawab kelestarian lingkungan.
“Namun faktanya PTUN Kendari menyatakan bahwa PT GKP belum memenuhi syarat yang sangat fundamental, izin lingkungan yang sah dan Dokumen AMDAL yang lengkap,” ucapnya.
Banyaknya penolakan dari berbagai element masyarakat baik daerah maupun pusat dan lembaga negara terhadap PT GKP, menyadari hal itu Harita Grup mencoba memasukan dan menggunakan perusahaan baru yaitu PT BKM.
“Harapannya bisa mengelabui pelan pelan kefokusan masyarakat Sultra khususnya warga Pulau Wawonii dan mencoba menghilangkan stigma yang buruk terhadap PT GKP,” ujarnya.
“Padahal, putusan MA dan PTUN Kendari serta ditolaknya gugatan PT GKP ke MK, harusnya sudah bisa dijadikan dasar agar Pemerintah Provinsi Sultra mengambil langkah langkah evaluatif dan menghentikan sementara aktivitas PT GKP maupun PT BKM di Pulau Wawonii.
“Kami berharap Gubernur Sultra segera mengambil tindakan tegas, mengevaluasi dan menghentikan sementara Aktivitas pertambangan PT GKP dan PT BKM, bukan malah memilih bungkam atas fenomena yang terjadi pada dua perusahaan “nakal” di Konkep,” tutupnya.(*)