KPK telah menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mantan direktur komersial PT PGN yang juga mantan direktur utama PT Inalum Danny Praditya dan mantan komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim, dalam kasus dugaan kejahatan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi.
Akibat kejahatan korupsi dua tersangka tersebut, negara telah dirugikan sebesar 15 juta dollar (Rp. 250 milyar,konversi rupiah kurs hari ini ). Kejahatan korupsi yang dilakukan kedua tersangka tesebut, terjadi ketika Danny Praditya menjabat sebagai direktur komersial PT PGN periode 2016-2019 dan Iswan Ibrahim menjabat komisaris PT Inti Alasindo Energi periode 2006 – 2023.
Hendi Prio Santoso adalah sosok mantan dirut PT Perusahaan Gas Nasional (PGN) periode 2008-2017, sebelumnya Hendi menjabat direktur keuangan PGN, lengkaplah 10 tahun Hendi berada sebagai nakhoda di PGN. Maka tidak berlebihan jika Hendi Prio Santoso yang juga mantan Dirut Mind ID, patut diduga berada dalam pusaran kerugian keuangan negara akibat kejahatan korupsi di PGN. Belum lagi apabila menelisik track record Hendi saat menjabat dirut PT Semen Indonesia.

Hendi adalah sosok yang harus bertanggung jawab atas terbengkelainya Pabrik Semen Indonesia Aceh, akibat keputusan sepihak Hendi dirut PT Semen Indonesia, untuk menghentikan pembangunan pabrik semen Indonesia Aceh, walau progress pembangunan pabrik telah menelan biaya sekitar Rp.65o milyar. Hendi beralasan pembebasan lahan pabrik yang belum tuntas, walaupun pihak dinas pertanahan Prov Aceh telah memberi pernyataan soal pembebasan tanah sudah clear.
Ternyata terungkap latar belakang penghentian pembangunan pabrik semen Indonesia Aceh, adalah dialihkannya dana pembangunan pabrik semen Indonesia Aceh sebesar Rp. 7 Triliun untuk membeli saham semen Holcim.
Keputusan Hendi telah memupuskan harapan rakyat Aceh, untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik. Hendi lupa bahwa mengatasi kemiskinan di Aceh, artinya ikut meredam issue separatism di Aceh. Ternyata hendi adalah profil pejabat negara yang mendahulukan nafsu serakahnya, untuk mengejar rente, ketimbang berfikir demi kepentingan kelangsungan kedaulatan negara. Di saat rakyat dihadapkan oleh ancaman kemiskinan akut, sosok pejabat seperti Hendi sudah selayaknya menerima sanksi hukum sesuai amal perbuatannya.***
Sri Radjasa MBA
Pemerhati Intelijen