LAGI-lagi rakyat kecil mendapat perlakuan tidak adil, akibat penggunaan kekuasaan daerah, untuk merampas hak rakyat dengan cara memanipulasi hukum.
Berawal dari niat tulus masyarakat demi kepentingan pendidikan, meminjamkan sebidang tanah kepada Pemko Tangerang, untuk keperluan belajar dan mengajar SDN Panunggangan 03, seluas 1.686 m2, dengan dokumen kepemilikan tanah berdasarkan Buku C Desa/Kelurahan Panunggangan Timur, Nomor: 1333, Persil 92, Klas D III atas nama Tjimah Tipis, terletak di Kp. Kelapa RT.003/RW.01, Kelurahan Panunggangan Timur Kecamatan Pinang Kota Tangerang.
Seiring berjalannya waktu, Pemko Tangerang memindahkan SDN Panunggangan 03, ke lahan milik Pemko Tangerang. Alih-alih pemilik tanah mendapat ucapan terimakasih dari Pemko Tangerang, Justru Lurah Panunggangan Timur, mengajukan gugatan atas tanah tersebut, tanpa disertai dengan dokumen kepemilikan tanah.

Hasilnya, gugatan Lurah Panunggangan Timur dibatalkan, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 589 PK/PDT/2020, tanggal 22 September 2020.
Ternyata upaya penyerobotan tanah rakyat dengan modus praktek mafia tanah, tidak berhenti sampai disitu. Kembali diajukan gugatan terhadap objek yang sama, tetapi melalui subjek berbeda.
Lagi-lagi modus mafia tanah gagal, lantaran gugatan dibatalkan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 1441 PK/PDT/2024, diputus tanggal 16 Desember 2024.
Hukum di negara ini, tampaknya lebih kejam dibanding hukum kolonial Belanda, selalu memberi ruang kepada para oligarki, orang kaya dan mafia tanah.
Tanpa rasa hormat terhadap putusan hukum MA, oknum yang mengatas namakan Kadis Pendidikan Kota Tangerang kembali melayangkan gugatan terhadap objek yang sama, sekalipun jauh sebelumnya sudah diterbitkan surat Penetapan Eksekusi Nomor: 196/Pen.Eks/2019/PN.Tng; tanggal 19 November 2019.
Gugatan Kadis Pendidikan Kota Tangerang, kembali dibatalkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1448/Pdt.G/2023/ PN.Tng, diputus tanggal 29 Oktober 2024 dan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 283/PDT/2023/PT.BTN., diputus tanggal 21 Januari 2025.
Kepada Presiden Prabowo, inilah realita yang dihadapi rakyat kecil, di negara yang bapak pimpin, selalu tersisih untuk memperoleh keadilan demi mempertahankan haknya, akibat ulah para pejabat daerah yang culas dan terus menerus menggerogoti rakyat kecil yang seharusnya mendapat penghargaan sebagai pejuang pendidikan.
Bercermin dari kasus di atas, sudah saatnya presiden Prabowo untuk bersikap lebih keras, terhadap sepak terjang para mafia tanah yang berlindung di balik kekuasaan daerah. Rakyat menuggu implementasi kebijakan Presiden Prabowo, bukan sekedar retorika belaka.***
Sri Radjasa MBA
Pemerhati Intelijen