SIMALUNGUN – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun Edwin Simanjuntak dilaporkan masyarakat ke Bawaslu Simalungun pada Selasa (12/11/2024) lalu dan lapotan tersebut telah diproses.
Kadis Kesehatan dilaporkan terkait adanya keterlibatan secara langsung dan aktif keberpihakannya Untuk pemenangan Paslon Bupati Simalungun nomor urut satu Radiapoh Hasiholan Sinaga-Azi Pratama Pangaribuan yaitu dengan memberikan kontribusi dana untuk pembelian dan pembagian baju kaos bertuliskan Sahabat RHS-AZi.
Adapun penyerahan baju kaos tersebut diserahkan langsung kepada masyarakat yang tergabung dalam organisasi KRJPS di Rumah Radiapoh Hasiholan Sinaga yang berlokasi di Kecamatan Siantar oleh Rattnawati Sidabutar yang merupakan Istri Radiapoh Sinaga dan dihadiri juga oleh Kadis Kesehatan Edwin Simanjuntak.
Laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Simalungun tersebut diproses oleh Bawaslu dan diteruskan ke BKN Provinsi Sumatra Utara pada Kamis (14/11/2024).
Andry Napitupulu sebagai Pelapor menyampaikan kepada media bahwa setiap pelanggaran yang mengganggu berjalannya kontestasi Pilkada di Simalungun harus dilaporkan dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Andry juga menyampaikan bahwa dia dan masyarakat di sekelilingnya semakin bersemangat mengawal demokrasi pada Pilkada Simalungun dengan adanya sayembara yang dilakukan MPC Pemuda Pancasila (PP) Simalungun supaya Pilkada berjalan lancar tanpa dikotori oleh ASN yang melakukan keberpihakan terhadap salah satu Paslon dan mestinya ASN harus menjaga Netralitasnya.
“Kita akan kawal proses laporan ini supaya prosedural penanganannya diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang dan sampai memiliki kepastian hukum,” ucap Andry yang dikenal sebagai Aktivis Mahasiswa Siantar-Simalungun penegak demokrasi itu.
Andry juga mengingatkan kepada seluruh ASN Simalungun bahkan perangkat desa, jangan ada melakukan permainan kotor. “Pejabat negara yang dibiayai oleh negara jangan sampai menjadi penghianat negara,” tutup Andry.(*)