JAKARTA – Sehubungan marak dan ramai pemberantasan judi online sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran dan telah dibentuk tim koordinasi Menkopolhukam Budi Gunawan yang mana leading sector penanganannya dipimpin Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sekelompok aktivis mengatasnamakan Presiden Prabowo Bersama Rakyat (PPBR) menemukan satu kode resmi berkekuatan hukum krusial yang melegalkan perjudian.
Demikian diungkapkan saat konferensi pers perihal ‘Apakah Perjudian Di Legalkan Secara Khusus dan Eksklusif ?’ yang digelar di Barocks Cafe berlokasi bilangan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta, Sabtu (16/11/2024).
Menurut Koordinator PPBR Yudi Syamhudi Suyuti, kode dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berkode 92000, menyatakan aktivitas perjudian dan pertaruhan, mencakup kegiatan perjudian dan pertaruhan seperti penjualan tiket lotere, kegiatan operasional mesin perjudian yang dioperasikan dengan koin, pengoperasian website perjudian virtual, penyelenggaraan taruhan, off tracking beating dan kegiatan kasino termasuk floating casino.
Diketahui, Presiden Prabowo Bersama Rakyat (PPBR) merupakan gabungan dari beberapa elemen, di antaranya JAKI Kemanusiaan Inisiatif, Komando Barisan Rakyat atau KOBRA 08 dan Barisan Relawan Tangguh Prabowo Subianto 08 atau BARET 08.
Saat jumpa pers, Koordinator PPBR Yudi Syamhudi Suyuti ditemani Nelly Siringoringo dari JAKI Kemanusiaan Inisiatif, Abdul Ghani Ngabalin dari Komando Barisan Rakyat atau KOBRA 08, Ibrahim Martabaya dari Barisan Relawan Tangguh Prabowo Subianto atau BARET 08) dan Asma Dewi.
Nelly Siringoringo menyebutkan, dugaan Penyelundupan Aturan Hukum dan Perundang-undangan dapat diartikan sebagai perbuatan dilakukan seseorang, kelompok, organisasi mendapatkan akibat hukum tertentu, menjadi aturan hukum perundangan secara legal dan formal.
“Hingga berkekuatan hukum krusial berarti penting atau esensial menjadi legal. Hal ini terkait dengan terjadinya legalisasi aktivitas perjudian dan pertaruhan dalam KBLI 92000, namun dilakukan secara eksklusif menabrak aturan-aturan hukum dan perundangan telah berlaku,” ungkap Nelly.
Sementara, ungkap Nelly, diduga ada kelompok-kelompok bisnis perjudian baik online maupun offline yang secara khusus dan eksklusif tidak tersentuh hukum, karena telah dilegalkan.
”Sedari laporan PPATK, tahun 2022 sebesar Rp 104,42 trilun, kemudian tahun 2023 sebesar Ro 137,05 triliun, semester pertama 2024 sebesar Ro 174,56 triliun, ada kenaikan sekitar 230 sekian persen,” ujar Hartsa Mashirul selaku Indonesian Club, yang turut hadir dan memberikan pandangan singkatnya.
“Mirisnya, pelaku judi online, bahkan anak-anak di bawah usia sepuluh tahun,” lanjut Hartsa.
Diketahui, Presiden telah memerintahkan kepada jajaran Kementerian dan Lembaga untuk memberantas perjudian, dimana merupakan salah satu Program Asta Cita Presiden Prabowo.
Presiden juga telah secara tegas menyatakan bahwa soal Judi Online adalah musuh Negara. Bahkan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyatakan secara terbuka, Perang melawan Judi Online. Begitu pula dengan Kepolisian, atas Perintah Kapolri terus memberantas Judi Online dan menangkap banyak pelaku.
Sementara itu, tuntutan-tuntutan Kelompok Inisiatif Presiden Prabowo Bersama Rakyat (PPBR) yang dibacakan Ibrahim Martabaya antara lain untuk mendorong Kapolri, Jaksa Agung, KPK, Menteri Komdigi dan Pemimpin Kementerian atau Lembaga terkait untuk dapat menuntaskan Pemberantasan Perjudian hingga benar-benar tuntas menindaklanjuti Perintah Presiden Prabowo yang merupakan salah satu dari Program Asta Cita Presiden Prabowo.
“Dalam hal penindakan hukum, masyarakat ingin penuntasannya benar-benar tertuntaskan hingga akar persoalannya, termasuk dalam hal dugaan tindak kriminal penyelundupan aturan hukum perundangan KBLI 92000 untuk diproses secara terbuka,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, apabila memenuhi unsur-unsur pidananya, agar dapat disita seluruh harta, asset yang dihasilkan dan terkait usaha-usaha kejahatan perjudian hingga diputuskan oleh Pengadilan.
”Tindakan ini agar dapat dilakukan dengan seluruh instrumen dan kekuatan yang dimiliki aparat penegak hukum, termasuk dilibatkannya Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam hal Pertahanan Negara,” tandas Ibrahim Martabaya.(*)