Sahidin Minta Gakkum KLHK dan Kepolisian Segera Tindak PT GKP

oleh

LANGARA – Anggota DPRD Konawe Kepulauan dari Fraksi Partai Gerindra, Sahidin, Jumat (11/10/2024) sangat mengharapkan aparat penegak hukum, baik Polri maupun Ditjen Gakkum KLHK segera menindak PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang telah dan masih melakukan penambangan nikel secara melanggar hukum di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

“Sebagai wakil rakyat, saya mengharapkan aparat penegak hukum untuk segera menindak PT GKP yang menambang nikel secara melawan hukum di Pulau Wawonii,” ungkap Sahidin.

Ia mengutarakan, menurut Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau kecil tidak boleh ditambang. Hal tersebut sesuai dengan 2 putusan MA dan juga putusan MK.

Dikatakan Sahidin, dengan dibatalkannya pasal-pasal tambang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan dan IPPKH oleh MA maka tidak ada ruang lagi untuk melakukan penambangan.

Berita Terkait :   Putusan MA Menangkan Gugatan Warga Pulau Wawonii Terhadap Menteri LHK dan PT GKP, CERI: Tidak Boleh Ada Kegiatan Tambang Lagi

Selain itu, Sahidin juga meminta kepada Pemerihtah Daerah Konawe Kepulauan agar segera mencabut persetujuan/izin lingkungan dan izin lainnya yg diterbitkannya. Setelah alat kelengkapan Dewan terbentuk, kami akan rapat dan duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan perizinan yang diterbitkan Pemerihtah Daerah Konkep sesuai kewenangannya.

“Sekarang sudah diketahui bersama oleh seluruh pihak bahwa Putusan Judicial Review Perda RTRW Kabupaten Konkep di Mahkamah Agung pada Perkara Nomor 57 tanggal 23 Desember 2022, telah membatalkan pasal tentang tambang di dalam RTRW Konkep itu. Alasan MA membatalkannya adalah karena pasal tambang dalam RTRW Konkep itu melanggar Undang Undang dan Peraturan lain, serta membahayakan kelangsungan hidup dan ekosistem di Konkep,” ungkap Sahidin.

Selanjutnya, jelas Sahidin, Putusan Judicial Review Perda RTRW Kabupaten Konkep dalam Perkara Nomor 14 di MA pada bulan September 2023, juga telah membatalkan ketentuan Pasal 25 ayat 3, ayat 5, ayat 7 pada RTRW Konkep tentang status hutan seluas 40 ribu hektare yang mengandung logam dan nikel.

Berita Terkait :   Anak Usaha Harita Group Tetap Menambang Nikel di Wawonii Sultra Diduga Secara Melawan Hukum

Tak hanya itu, kata Sahidin, Putusan Kasasi MA Perkara Nomor 403 Tahun 2024, telah pula menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usah Negara Jakarta yang membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT GKP lantaran dinilai Majelis Hakim telah menabrak peraturan perundang undangan.

Dalam kondisi sudah adanya ketetepan hukum tersebut, lanjut Sahidin, ia tak habis pikir PT GKP masih dengan bebasnya melakukan penambangan nikel di Pulau Wawonii.

“Sampai hari ini saya barusan dapat kabar dari lapangan bahwa PT GKP masih melakukan penambangan dan pengangkutan hasil tambang nikel itu. Ini benar-benar perbuatan menakbrak hukum yang dilakukan secara terbuka dan terang-terangan,” ungkap Sahidin.

Beda Kabupaten

Berita Terkait :   Putusan MA Menangkan Gugatan Warga Pulau Wawonii Terhadap Menteri LHK dan PT GKP, CERI: Tidak Boleh Ada Kegiatan Tambang Lagi

Lebih lanjut, Sahidin juga mengungkapkan kekonyolan kegiatan tambang nikel PT GKP di Pulau Wawonii yang terletak di Kabupaten Konkep.

Selain itu, “IPPKH Nomor 576 milik PT GKP terbit tahun 2014 pada diktum 13 dinyatakan, keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan sampai 2028 dan apabila dalam dua tahun tidak ada kegiatan nyata di lapangan, yakni dibtahun 2016, maka batal demi hukum.

Faktanya, sampai 2017 bahkan tidak ada kegiatan di lapangan,” ungkap Sahidin.

Lucunya lagi, kata Sahidin, judul IPPKH PT GKP adalah di Kabupaten Konawe, tapi PT GKP malah melakukan penambangan di Kabupaten Konkep.

“IPPKH nya terbit pada tahun 2014 di Kabupaten Konawe. Pemekaran Kabupaten Konawe menjadi Kabupaten Konkep dan Kabupaten Konawe itu terjadi pada tahun 2013. Tapi dia kemudian menambang di Kabupaten Konkep. Ini benar-benar aneh,” pungkas Sahidin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.