JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan memberikan apresiasi atas sikap tegas Direktur Pembinaan Program Migas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Mirza Mahendra untuk memastikan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas patuh terhadap komitmen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam membangun semua infrastruktur produksi hulu migas.
Demikian diungkapkan Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Rabu (25/9/2024) pagi.
“CERI juga memberikan apresiasi kepada Verifikator TKDN Industri Hulu Migas, PT Sucofindo melalui Sekretaris Perusahaan Bapak Taufik yang sangat responsif dan menegaskan komitmen untuk melakukan verifikasi setiap kegiatan proyek hulu Migas,” lanjut Hengki.
Melalui suratnya kepada CERI pada Selasa (24/9/2024), Mirza Mahendra menegaskan bahwa KKKS, produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
Mirza juga menegaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM akan memberikan sanksi dan sanksi administratif bagi KKKS yang melanggar penggunaan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri tersebut.
Sebagaimana diberitakan berbagai media, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Gelar Sosialisasi kepada para stakeholders migas terkait Keputusan Dirjen Migas Nomor. 232.K/HK.02/DJM/2024 tentang Pedoman Verifikasi TKDN Dan Kualifikasi Verifikator TKDN Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, Jumat (14/6/2024).
Dalam sambutannya, Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi, Dr. Ir. Mirza Mahendra, S.T., M.T., M.M, mengatakan bahwa Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diimplementasikan dengan mewajibkan komitmen Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan penyedia barang dan jasa untuk mengoptimalkan target capaian TKDN pada setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa. “Oleh karena itu, dalam rangka memastikan pemenuhan target capaian TKDN maka perlu dilakukan verifikasi TKDN yang dilakukan oleh Verifikator TKDN KKKS dan Surveyor Independen,” jelas Mirza di hadapan perwakilan Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, perwakilan Presiden Direktur/Vice President KKKS, perwakilan Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia, perwakilan Direktur Layanan Industri PT Sucofindo, dan perwakilan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).(*)