JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengapresiasi keputusan Direktur RSUD Muda Sedia Kabupaten Aceh Tamiang dr Andika Putra SA, Sp.PD yang dengan jiwa besar dan pikiran jernih telah membuat kebijakan mencabut skorsing terhadap dokter spesialis patologi, dr M.
“Kami memberikan apresiasi atas keputusan pencabutan skorsing yang telah diambil oleh Direktur dan jajaran Pimpinan pelayanan medis RSUD Aceh Tamiang ini,” ungkap Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Selasa (13/8/2024).
Hengki mengungkapkan, keputusan Direktur RSUD Muda Sedia tanggal 12 Agustus 2024 sesuai surat nomor 800.1.11.418333 perihal Pencabutan Penghentian Pelayanan Semetara tersebut, menurut CERI merupakan keputusan yang bijak demi menciptakan dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang makin baik terhadap masyarakat.
Dikatakan Hengki, CERI menyatakan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu memberikan solusi dengan pikiran jernih telah membuat kebijakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan lebih baik kepada masyarakat Aceh Tamiang khususnya dan masyarakat Aceh umumnya yang menggunakan fasilitas kesehatan RSUD Muda Sedia Kabupaten Aceh Tamiang.
Sementara itu, Direktur RSUD Muda Sedia juga mengharapkan kepada dr M untuk bisa memperbaiki dalam kerjasama pelayanan medis kepada masyarakat dan menciptakan suasana kondusif manajeman RSUD Muda Sedia dan tenaga media untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat. (*)