JAKARTA – Kementerian ESDM menyatakan kontrak Proyek Strategis Nasional (PSN) Cirebon-Semarang (Cisem) tahap II pada Jumat (2/8/2024) telah ditandatangani.
Penandatanganan dilakukan pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan pemenang lelang, yaitu KSO PT Timas Suplindo – PT Pratiwi Putri Sulung dan disaksikan secara langsung Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang juga Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.
Dadan mengatakan, Proyek Cisem Tahap II ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga proses penanganannya harus berbeda.
“Proyek ini adalah PSN jadi urusannya bukan hanya ESDM lagi, ini urusannya Presiden. Karena menurut saya penangannya juga harus lebih besar, lebih kuat, lebih perhatian, lebih prioritas baik dari kita selaku pelaksananya ESDM maupun juga dari kontraktornya,” lanjut Dadan.
Diketahui, nilai kontrak dari paket pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan transmisi Gas Bumi Cirebon – Semarang (CISEM) tahap II ruas Batang – Cirebon – Kandang Haur Timur ini adalah sebesar kurang lebih Rp2,8 triliun atau tepatnya Rp2.789.614.100.62.
Menyinggung pernyataan Kementerian ESDM melalui Dadan Kusdiana tersebut, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Senin (5/8/2024) mengutarakan, lantaran proyek tersebut merupakan PSN lah makanya harus lebih taat pada aturan pengadaan barang dan jasa, tidak boleh melanggar.
“Saya menggaris bawahi pernyataan Sekjen Kementerian ESDM, bahwa kami paham itu proyek pipa gas Cisem 2 merupakan proyek strategis nasional (PSN) tunduk terhadap aturan yang berlaku, sebab disemua isi dalam Peraturan Presiden soal PSN tidak ada kalimat boleh melanggar aturan, malah untuk tata kelolanya diawasi oleh Dir PPS Jamintel Kejagung dan BPKP ” ungkap Yusri.
Oleh sebab itu, kata Yusri, proses tendernya harus transparan, fair dan akuntable, jika ada kongkalikong dan korupsi saya pastikan KPK akan menelisiknya.
“Sehingga jangan berlindung bahwa proyek ini jadi urusan Presiden membuat Pokja bisa seenaknya mengabaikan aturan yang ada, sebagaimana yang sudah kami laporkan resmi ke KPK dan KPPU, agar perangkat negara mengusut apakah laporan kami mengandung kebenaran atau tidak. Apalagi kami mendengar bahwa proyek Cisem 1 saja infonya lagi proses lidik di KPK, jika menyimak pernyataan Dadan Kusdiana seandainya nanti KPK berhasil mengungkap temuannya maka Sekjen lah yang harus paling bertanggungjawab” ungkap Yusri.
Selain itu, kata Yusri, Tol dan Bansos juga merupakan proyek Presiden, tapi disidik KPK jika ada temuan penyimpangannya.(*)